NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

RUMAH KEPALA DINAS BINAMARGA DAN TATA AIR KOTA BEKASI DI GELEDAH KPK



KOTA BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang di duga rumah istri pertama Kepala Dinas Bina Marga dan Tat Air (DIBIMARTA) Kota Bekasi Agus Sofyan di Jembatan Kosong, Jalan Binaraga Rt. 10/08 No. 1, Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi rabu (17/02).
Dalam penggeledahan kali ini, petugas KPK disambut oleh istri Kepala Dinas, hal ini di lakukan petugas untuk mencari bukti-bukti pendukung lain dalam melengkapi Kasus Walikota Bekasi Muchtar Muhamad terkait penyuapan Piala Adipura dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
KPK langsung menggeledah seluruh kamar di dalam rumah Kepala Disbimarta tersebut, computer yang berada di rumah itu juga tidak luput dalam pemeriksaan petugas KPK. Dari hasil pemeriksaan itu petugas menyita beberapa Dokumen  guna di jadikan barang bukti.
Seorang Petugas Polisi dari Brimob besenjata lengkap mengamankan rumah Agus Sofyan, para wartawan yang mengikuti kegiatan penggeledahan tersebut tidak di perkenankan mengamblil gambar untuk mengabadikan momen itu. “Maaf mas tidak boleh di ambil gambarnya” kata suwondo polisi yang mengamankan rumah agus sofyan.
Pukul 17.00 Wib, para petugas KPK meninggalkan rumah Agus Sofyan, petugas membawa beberapa barang bukti. Namun petugas KPK tidak mau menjawab pertayaan wartawan yang telah menunggu lama di rumah Kepala Disbimarta itu. “Tanya saja kepada juru bicaranya nanti” jawab salah seorang petugas KPK sambil bergegas naik ke mobil.
Menurut  Agus, dirinya sudah mempunyai firasat bahwa KPK akan datang untuk memeriksa kantornya.  “Saya sudah ada feeling, karena  dinasnya besar”  Tutur agus.
Ia juga sempat di panggil KPK beberapa di lantai delapan Kantor KPK di Jalan Kuningan  beberapa waktu lalu sebagai saksi dalam kasus Walikota Bekasi.
Di tempat terpisah Sekertaris LKBH ICMI Kota Bekasi, H.Abdul Chalim Soebri, SH mengatakan penanganan kasus yang menjerat Walikota Bekasi oleh KPK di nilainya belum maksimal dan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus. Karena penggeledahan ini hanya untuk kasusnya Walikota saja, sedangkan kasus APBD itu juga melibatkan Aggota DPRD Kota Bekasi yang ikut terlibat dalam pengesahan tersebut. “Anggota DPRD kota bekasi adalah yang menerima fee APBD kenapa tidak di periksa” tutur chalim.
Lebih lanjut chalim mengatakan, dalam kasus korupsi pasti ada yang menerima dan pemberinya, jika itu di lakukan oleh KPK akan membuat efek jera agar seseorang tidak berani untuk melakukan tindak pidan korupsi. “Jangan hanya walikota saja, bawahannya sebagai eksekutor dan legislatifnya juga ikut di periksa” tandas chalim.
Jika KPK akan bekerja maksimal menurut chalim, harus memberikan setengah dari wewenangnya untuk menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk mengusut kasus di wilyah lain agar kasusnya tuntas hingga ke akar-akarnya. “Jika kejaksaan untuk membuat citra positif, agar lebih Proaktif berkomunikasi dengan KPK, dalam rangka membantu mengusut kasus korupsi sampai dengan tuntas” pungkasnya.
 Kini Masyarakat Indonesia umunya dan Kota Bekasi khususnya berharap kepada KPK untuk segera menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, hingga saat ini masyarakat masih mempercayakan lembaga hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih terjadi di Negara kita. (BPH)


KPK GELEDAH KANTOR DINAS BINA MARGA KOTA BEKASI


KOTA BEKASI- Kasus Penyuapan Piala Adipura dan Penyelewengan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2010, yang telah menyeret Walikota Bekasi Muchtar Muhamad sebagai tersangkanya terus di tindak lanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penelusurannya terhadap pihak-pihak yang terkait, guna mengumpulkan bukti-bukti. Hal ini dilakukan oleh KPK untuk membuktikan keseriusanya dalam memberantas Kasus-kasus Korupsi yang telah merugikan Negara. Hal ini ditunjukan ketika melakukan penggeledahan oleh petugas KPK terhadap Kantor Dinas Binamarga dan Tata Air (BINAMARTA) Kota Bekasi yang berada di Perumahan Pondok Hijau, Bekasi Timur Kota Bekasi rabu siang (16/01).
Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air Agus Sofyan yang di jemput petugas KPK di rumahnya, ketika sampai di kantornya dengan pengawalan petugas KPK terlihat sedikit gugup saat melangkah memasuki rungannya. Petugas KPK kemudian langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam ruangan Kepala Dinas dan seluruh ruangan pegawai lain di kantor itu.
Penggeledahan di lakukan mulai Pukul 11 siang oleh Delapan Petugas KPK. Hal ini dilakukan mengumpulkan bukti-bukti untuk di jadikan barang bukti oleh KPK dalam menjerat Walikota Bekasi.
Dalam penggeledahan oleh KPK, beberapa para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Binamarta ini nampak tegang ketika parapetugas memasuki ruangan mereka satu persatu. Namun dalam ruangan itu petugas tidak menemukan barang bukti.
Gunawan Petugas KPK selaku Ketua Tim dalam kegiatan penggeledahan ini mengaku, bahwa penggeledahan ini terkait kasus Piala Adipura dan Penyelewengan Dana APBD Tahun 2010. Dalam penggeledahan kali ini petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa Satu Unit Laptop, Dokumen, sejumlah Uang dan handphone milik Agus Sofyan. “Penggeledahan ini terkait kasus adipura dan APBD, barang bukti laptop dokumen kita sita sebagai barang bukti “ kata gunawan.
Pukul 16.00 Wib para petugas KPK dengan di kawal sorang Ptugas Kepolisian dari Brimob Kelapa dua, kemudian meninggalkan Kantor Binamarta dengan menumpangi dua mobil Avanza warna hitam bernopol B.1909UFR, B.1907UFR dan B.1043UFS. mereka langsung menuju kantor KPK di Kuningan Jakarta.
Setelah kegiatan penggeledahan oleh KPK, Kepala Dinas Binamarga dan Tata Air Kota Bekasi Agus Sofyan ketika di temui wartawan mengatakan kegiatan penggeledahan ini terkait Kasus yang melibatkan Walikota Bekasi. “Penggeledahan ini masih Normatif” jawab Agus sedikit tegang.
Agus juga membenarkan bahwa petugas KPK telah membawa Laptop, handphone dan beberapa dokumen dari ruangannya. “Beberapa dokumen itu adalah data kegiatan lelang di tahun 2010” tuturnya.
Sebelumnya Agus Sofyan juga pernah di panggil sebanyak tiga kali oleh KPK, dalam pemanggilan tersebut dirinya masih sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sekda Kota Bekasi Chandra Utama, Hery Lukmantoro dan Walikota Bekasi Muchtar Muhamad.
Di duga dalam kasus Walikota Bekasi Kepala Dinas Binamarta Agus Sofyan, ikut terlibat dalam memuluskan Korupsi yang di lakukan oleh orang nomer satu di Kota Bekasi beberapa Waktu lalu. (BPH)


Fit and Proper Test (Komisi Informasi Daerah) KID Jabar Gagal Digelar


BANDUNG,- Akibat minimnya informasi (masukan,red)  yang menanggapi atas terpilihnya 10 orang calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) Jawa Barat  dalam uji publik sejak diumumkan 4 Pebruari lalu, yang  diterima panitia, akhirnya jadwal pelaksanaan fit and propert  tes (uji kepatutan dan kelayakan)  yang rencananya dilaksanakan pada 17 Pebruari 2011, diundur  menjadi tanggal 2-3  Maret  2011.  

Keputusan jadwal pengunduran diperoleh setelah digelar rapat internal Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Ketua Komisi A,  H. Ricky Kurniawan, Lc (11/2). Menurut Ricky, uji publik  yang berlangsung selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung tanggal 4 s/d 14 Februari 2011 sebagaimana yang telah diumumkan di media massa sampai saat ini belum maksimal menghasilkan masukan-masukan dari masyarakat. Dari data yang dihimpun di Bagian  Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat  sampai saat ini baru  tercatat 13  masukan dari masyarakat, sehingga Komisi A memandang masih diperlukan lebih banyak lagi masukan untuk dijadikan pertimbangan Komisi A dalam fit & proper test nanti.

Masukan dari masyarakat menurut Ricky, masih berupa dukungan, padahal Komisi A membutuhkan masukan berupa kritisi dan informasi rekam jejak para calon Anggota KID baik dalam kapasitas sebagai professional maupun kapasitas personal atau integritas moral.Di samping hal tersebut, Ricky juga mengemukakan bahwa Komisi A sebagai leading sector penyelenggaraan fit and proper tes KID saat ini masih disibukkan dengan adanya agenda kegiatan Asosiasi DPRD Provinsi se-Indonesia (ADPSI) tanggal 23-25 Pebruari 2011 mendatang yang akan dilaksanakan di Bandung, dimana dalam kegiatan tersebut Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat akan terlibat sebagai Panitia dan membuat kajian serta masukan terkait substansi pertemuan  ADPSI dimaksud.
Terkait pengunduran tersebut, DPRD Provinsi Jawa Barat selanjutnya akan menindaklanjuti pemberitahuan resmi melalui surat kepada calon Anggota KID.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya melalui Pengumuman Nomor 487/379-Setwan.HP/2011, DPRD Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan pengumuman pelaksanaan fit and proper terhadap 10 orang calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yaitu Anne Friday. S, Anton Minardi, Budi Yoga Permana, Dan Satriana, Eko Arief Nugroho, H. Hasbul Nurhadi, Herry Hermawan, Mahi M. Hikmat, M. Baedarus dan Rana Akbari F.


Perseteruan Gubernur Jabar Vs PT. Star Energy


BANDUNG,- Setelah sempat terjadi perseteruan sengit antara Gubernur Jawa Barat dengan pihak pengembang PT. Star Energy, pemenang tender dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)Wayang Windu Unit III, di Pangalengan Kab. Bandung.

Gubernur sempat terpojok, karena dianggap sebagai penghambat utama pembangunan proyek PLTP tersebut, sehingga proses pembangunan berjalan tersendat. Setelah terdesak, akhirnya Gubernur angkat bicara, kendati tidak mau disebut sebagai penghambat proyek. Dengan diplomatis Gubernur mengatakan, masyarakat Jawa Barat mendukung penuh proyek tersebut.

Gubernur pun akhirnya mengakui, bahwa ia pun punya keinginan terhadap proyek tersebut. “Wajar bila ada timbal balik saling menguntungkan, yakni Jawa Barat turut dalam pengoperasian PLTP tersebut. Apalagi sebelumnya pihak PT Star Energy sebagai pelaksana proyek sudah komitmen menyerahkan maksimal 20 persen sahamnya kepada BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Dikatakan, komitmen itu sebenarnya sudah tertuang dalam perjanjian antara PT Star Energy dengan BUMD milik Provinsi Jawa Barat. Namun belakangan, kilah Gubernur Heryawan balik menyalahkan PT. Star Energy, bahwa pihak PT Star Energy seperti enggan mewujudkan komitmennya itu.

“Padahal kami melalui BUMD sudah siap menyetorkan dana sesuai dengan nilai saham. Jadi secara tegas kami bukan penyertaan saham kosong apalagi bodong. Dan itu sudah kami jelaskan di hadapan Wakil Presiden Boediono beberapa waktu lalu. Sekaligus menekankan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan pembangunan PLTP,” tegas Heryawan di Gedung Negara Pakuan, Kamis (3/2), lalu.

Dalam informasi sebelumnya disebutkan pembangunan PLTP Wayang Windu Unit III dan IV, merupakan proyek energi alternatif yang berada di kawasan  Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Kelak jika beroperasi menghasilkan energi listrik sebesar 173 Megawatt (MW). Proyek PLTP Wayang Windu Unit III dan IV total senilai US $400 juta yang di Prakarsai PT Star Energy. Namun proses pembangunannya masih menunggu realisasi komitmen antara PT Star Energy dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sebagaimana telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Pendahuluan antara PT Star Energy dengan BUMD Jabar  pada bulan Juni 2010, Pemprov Jabar hanya ingin mendapatkan komitmen dari perusahaan tersebut yang bersedia memberikan saham maksimal 20% kepada BUMD Jabar dari pengelolaan panas Bumi. Awalnya Star Energy tidak keberatan dengan Perjanjian tersebut. Akan tetapi, belakangan sikap Star Energy berubah dengan belum bersedia memenuhi komitmen 20% tersebut.” Ujar Heryawan

Lebih lanjut Heryawan menyatakan merupakan hal yang wajar bila Provinsi Jawa Barat melalui BUMD mendapatkan bagian dari rencana pengembangan panas bumi di Wayang Windu. Semua itu berdasarkan pertimbangan aspek keadilan bagi masyarakat Jawa Barat. Apalagi wilayah pembangunan dan pengoperasian PLTP tersebut berada di Jawa Barat.  Dimana panas bumi tersebut bersumber di dalam perut bumi Jawa Barat. Oleh karenanya masyarakat Jawa Barat berhak mendapatkan bagian. “Selama ini, daerah kurang mendapatkan timbal balik yang setimpal dari pengelolaan panas bumi,” tandasnya. (IS).


 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer