KOTA BEKASI- Sindikat pencurian spesialis rumah kosong, di bekuk Petugas Jatanras Polresta Bekasi. para pelaku sudah puluhan kali dalam melakukan aksinya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
biasanya sebelum melakukan operasi, para pelaku terlebih dahulu mengamati tempat yang akan mereka curi. sasaran dari kawanan tersebut adalah rumah kosong dan matrial yang pintunya terbuat dari roling door. Kepen (34), Holik (26), Iwan (26)dan Agus (27), merupakan kelompok Sukabumi yang sebelumnya mencuri Toko matrial Sinar Usaha Baru milik Sani Hidayat yang berada di jalan Jatirangga No.2 Kel. Jatirangga Kec. Jatisampurna Kota Bekasi beberapa waktu lalu.para kawanan ini berhasil mencuri empat unit mesin pompa air.
dalam melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu sudah mengamati lokasi yang akan di curi dan masing-masing pelaku mendapatkan tugas. Holik otak dari aksi tersebut mengaku sudah puluhan kali melakuakan pencurian di Bekasi. "Saya yang mencongkel, dan sudah beberapa kali melakukan" katanya sambil menyesali perbuatannya. sedangkan Kepen, Agus dan Iwan yang mengamati lokasi saat aksi berlangsung.
barang-barang hasil kejahatan para pelaku biasanya di jual kepada siapa saja dengan harga bervariasi. hasilnyamereka bagi-bagikan sesuai dengan tugas mereka, antara satu juta hingga satu setengah juta rupiah.
menurut Kasat Reskrim Polresta Bekasi, Kompol Ade Ary Syam Indradi, para pelaku berhasil di bekuk petugas berkat laporan dari masyarakat di daerah Kranggan Jatisanpurna Pondok Gede Kota Bekasi saat mengendarai sepeda motor. "Para pelaku berhasil kami tangkap ketika mengendarai sepeda motor" ujar ade.
dari penagkapan tersebut lanjut ade, petugas kemudian berhasil meangkap pelaku lannya di rumah kontarakan di sekitar TKP. "Namun satu orang lagi bernama Toyo yang di duga sebagai penadah barang haram hasil kejahatan tersangka masih buron" pungkas ade.
dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan empat unit mesin Pompa Air yang di curi dari Toko matrial Sinar Usaha Baru beserta linggis dan obeng sebagai alat untuk melakukan kejahatan. satu korek api gas berbentuk pistol juga ikut di amankan dari tangan tersangka. pistol korek api itu, di gunakan para pelaku untuk menakuti para korban-korbanya jika mengatahui aksi para pelaku.
kini ke empat tersangka harus mendekam di hotel prodeo Mapolresta Bekasi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ke empat tersangka di ancam dengan Pasal 363 KUH Pidana, perkara Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Di himbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga Bekasi, agar selalu berhati-hati dan di pastikan dalam kondisi sudah terkunsi ketika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, sebab kawanan pelaku pencuran rumah kosong seperti kelompok ini masih mengintai dan banyak berkeliaran di wilyah Bekasi. (BPH) Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia