KOTA BEKASI- Perusahaan Jasa Tenaga Kerja (PJKTI), PT Pandu Abdi Pertiwi yang beralamat di Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, dilaporkan oleh para korbannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Kota Bekasi.
Ke empat korban tersebut mengaku merasa ditipu oleh perusahaan, sebab uang jaminan untuk masuk kerja ke luar negeri yang mereka bayarkan hanya di kembalikan sebesar 20 persen, menurut mereka masih ada sebanyak 400 rekan mereka lagi yang bernasib sama.
Jika ditotal, seluruh uang jaminan ratusan tenaga kerja tersebut mencapai Rp 41miliar yang di dapat PT PAP tersebut.
"Saya bersama 400 orang calon tenaga kerja lain mengeluarkan uang masing-masing Rp 35juta. Yang Rp 25juta untuk keberangkatan dan Rp 10juta untuk jaminan bekerja di sebuah pabrik tekstil di Kota Taegu, Korea Selatan selama 3 tahun," ujar Suko Purwanto, salah seorang korban yang melapor ke Polres Bekasi, Jum'at (4/3).
Sementara itu menurut PT. PAP perjanjian antara Perusahaan dengan Karyawan ketika kontrak kerja mereka selesai uang jaminan akan di kembalikan, namiun hingga kini jaminan tersebut hanya di kembalikan sebesar 20 persen saja.
Ironisnya saat para tenaga kerja meminta sisa uang jaminan itu, pihak perusahaan haya menjanjikannya hingga kini, nalah mereka terkesan tidak takut dan menganggap hal itu biasa. Karena pemilik perusahaan mengaku dekat dengan para birokrat Pemda Kota Bekasi.
"Kemarin saya sudah berdiskusi lagi dengan PT Pandu Abdi Pertiwi, tapi mereka malah janji-janji lagi," kata Suko warga Bungurrejo, Banyuwangi Jatim tersebut.
Tidak hanya Suko, korban lain yang iut melapor ke Polresta Kota Bekasi adalah Tri Prasetya dan Trianto asal Klaten Jawa Tengah serta Pranyata asal Bantul Yogyakarta. Karena tak puas, akhirnya mereka memilih menempuh jalur hukum.
Kapolres Kota Bekasi, Kombes Imam Sugianto meminta semua korban segera melapor, terutama yang menjadi warga Kota Bekasi. Sementara warga luar Bekasi akan dilimpahkan sesuai daerah mereka masing-masing.
Biasanya para korban yang menjadi sasaran bagi para penyalur tenaga kerja nakal itu, warga yang tinggal di daerah, masyarakat di daerah rela untuk membayar uang jaminan asalkan bisa di terima bekerja di luar negeri.
PT. PJTKI di beberapa tempat di Kota Bekasi, banyak yang bermasalah. Mulai dari tidak memberatkan para tenaga kerjanya, tidak memiliki Ijin, membayar tenaga kerjanya tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau (UMP) sampai tidak memberikan hak kepada para tenaga kerjanya. Tidak sayangnya dengan maraknya kasus-kasus yang di lakukan oleh Jasa Tenaga Kerja di Kota Bekasi, hingga kini Pemerintah Daerah Kota bekasi Khususnya, belum memberikan sangsi atau mencabut ijinnya.
Di duga oknum dari Dinas terkait juga banyak yang bermain (dapat jatah-red), akibatnya mereka merasa sudah mendapatkan dukungan dari para Dinas tersebut. Di harapkan dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi segera menindak kasus-kasus yang terjadi saat ini. (JP010)
10 komentar:
nyimak...
btul dah saya gak sesuai dengan job berdua
minta info pt.ini bagus ngga sih job nya..saya niatnya mau masuk pt ini..menurut kalian gimana
Alumni pt pandu taun 2011
Menurut saya pribadi pada waktu itu seh
Bagus,karena saya bisa kerja d taiwan.berkas sayapun belum saya ambil d pt
baru"ini saya dapat info PT.pandu membuka penyaluran TKI.khusus ke Brunai dg system potong gaji 6x200 $B.bener gak sih..??
Ini aq juga di tawarin ke hongkong buat job cowok, kira" bener gak ya job nya byr nya 42 juta
Saya jg mau masuk ke PT itu gmana ya bagus nga
Ini saya ditawari ke PT ini ke Taiwan apakah benar
krja apa itu
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia