Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan NegaraPasal 104Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.Pasal 105Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasalVIII, butir 13.Pasal 106Makar dengan...
