Bab XXIV - PenggelapanPasal 372Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.Pasal 373Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan...
