Kabupaten Bekasi- Masyarakat di Kabupaten Bekasi Jawa Barat diminta untuk memanfaatkan masa perpanjangan waktu pengurusan surat akte kelahiran tahun 2011 agar seluruh anak di wilayah Kabupaten Bekasi tercatat kelahirannya.
"Surat edaran kepada seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi sebagaimana surat edaran yang diberikan menteri dalam negeri perihal masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sudah kami berikan." terang kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Bekasi, Aspuri, Selasa 25/1/2011
Surat edaran tersebut, menurut Aspuri juga diberlakukan di setiap daerah di Indonesia, sedangkan untuk di Kabupaten Bekasi sendiri pihaknya tidak ingin warganya mengurus surat akte kelahiran harus melalui pengadilan pada tahun 2012 mendatang, sehingga di tahun ini kebijakan tersebut harus betul-betul dimanfaatkan.
"Hal ini bertujuan pula demi tercapainya sasaran rencana strategis nasional tahun 2011." ujar Aspuri
Aspuri mengingatkan bagi warga negara indonesia yang lahir sebelum undang-undang nomer 23 tahun 2006 diberlakukan dispensasi akte kelahiran, kemudian untuk pencatatan kelahiran lewat waktu 61 hari dapat dilaksanakan pada tempat domisili yang bersangkutan.
Soal mengurus penetapan kelahiran di Pengadilan Negeri, hanya khusus bagi warga yang berumur 1 tahun lebih. Ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut menyebutkan pencatatan kelahiran yang melampaui batas satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Terkait dengan perubahan sistem pengurusan ini, maka perlu adanya kerjasama antar lembaga yang membidangi pendatatan administrasi kependudukan. Bagi warga terlambat atau melampaui batas dalam melaporkan peristiwa kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak dan lainnya perlu perhatian khusus serta pengawasan dari Pemerintahan Desa serta Camat.
Pada dasarnya mendaftarkan pencatatan kelahiran di Pengadilan Negeri persyaratan yang dibutuhkan diantaranya mengisi formulir permohonan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, akta nikah / akta perkawinan orang tua, Surat Keterangan Kelahiran Rumah Sakit, dokter, bidan / penolong kelahiran. Untuk persyaratan tersebut instansi terkait harus sebisa mungkin membantu dalam hal pelengkapan administrasi.
"Saya minta peran aktif kecamatan dan desa memberikan penyuluhan kepada warganya perlu sekali agar mereka memahami." himbau Aspuri menutup pembicaraan []CHO
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia