KOTA BEKASI- Para ahli waris bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi di depan Kantor Pemasaran HDP (04/02) siang. Pasalnya pihak HDP diduga telah melakukan penyerobotan lahan seluas 7000, melakukan pengrusakan pagar dan pengerukan di atas atas tanah seluas 7000 meter lebih milik Alm. H. Tolo atau Tolib Bin Taba yang berada di jalan Pejuang Jaya Kelurahan Harapan Indah Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, pada tanggal (29/01).
Dalam tuntutannya mereka meminta kepada Pihak HDP untuk segera membongkar plang HDP, dan mengusir orang-orang bayaran mereka di lahan itu. Sebab menurut mereka tindakan yang di lakukan HDP merupakan bentuk provokasi terhadap keluarga ahli waris.
Aksi yang di lakukan ahli waris bersama PMII sempat berupaya menerobos pagar besi kantor HDP yang di jaga ketat oleh puluhan petugas Keamanan Perumahan Kota Harapan Indah serta, gabungan petugas Polsek Medan Satria dan Polres Kota Bekasi. Hal tersebut di lakukan agar pihak HDP mau menemui mereka dan berdialog dengan para ahli waris, namun hingga aksi berakhir pihak perwakilan dari HDP enggan untuk menemui perwakilan dari mereka yang sudah menunggu lama di bawah guyuran hujan itu.
Menurut Rohaya (70) salah satu ahli waris dari Alm H. Tolo, ia tidak pernah menjual tanah tersebut. “Bapak saya dan ahli waris yang lain gak pernah menjual tanah itu kepada HDP, saya gak pernah di panggil oleh HDP, dan gak pernah tandatangan apapun, HDP udah rampok tanah saya” ujar Rohaya melas.
Ahli waris yang di dampingi kuasa hukumnya Efendi Hutapea, SH. MM mengatakan sesuai Keputusan Pengadilan Negeri bahwa Alm. H. Tolo atau Tolib Bin Taba melalui ahli warisnya adalah pemilik sah atas tanah tersebut. Hal itu di buktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang di miliki ahli waris Nomor 6116 No. 133 Tahun 2008. “Jika memang HDP punya bukti kepemilikan surat tolong tunjukan kepada kami” kata Effendi.
Lebih lanjut effendi mengatakan HDP sudah mengerahkan seribu massa yang tidak tahu dari mana untuk menduduki lahan itu. Hal itu juga bentuk ancaman kepada keluarga ahli waris. “dengan di turunkannya orang-orang bayaran itu untuk menguasai lahan, juga membuat ketakutan pihak keluarga ahli waris” ujar Effendi.
Kejadian itu sudah di laporkan kepada pihak kepolisian, namun belum ada langkah yang di ambil oleh petugas. Padahal jelas menurut Efendi tindakan itu merupakan bentuk pelanggaran hukum yang di lakukan HDP kepada ahli waris. “Hal ini sudah di laporkan ke Polsek, Polres bahkan Polda Metro Jaya, tapi hingga kini orang-orang mereka masih ada di lahan itu” pungkas Efendi.
Jika dalam waktu dekat HDP tidak segera membongkar plang dan mengosongkan lahan itu, mereka mengancam akan menurukan massa lebih banyak lagi. Dan mereka akan melaporkan pihak HDP ke Satgas Mafia Hukum. (BPH)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia