NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

AHMADIYAH DI LARANG DI JAWA BARAT


PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat semakin serius menangani permasalahan aktivitas Jemaat Ahmadiyah di wilayah hukum Jawa Barat. Setalah menggelar penyataan keprihatinan bersama dengan tokoh dan pemuka agama di Jawa Barat, beberapa waktu lalu, dilanjutkan dengan rapat forum koordinasi Pimpinan Daerah, 2 Maret 2011, akhirnya pada Kamis 3 Maret 2011, Pemprov. Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Jawa Barat. Pergub tersebut dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan 3 Maret 2011. Seluruah biaya yang dibebankan dalam pelaksanaan Pergub tersebut, dibebankan kepada APBD Jawa Barat.          “Dengan sendirinya, seluruh biaya dalam rangka pelaksanaan Pergub ini ditanggung oleh APBD,” kata Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, seraya enggan menyebutkan total anggaran yang dialokasikan dan dari pos mana anggaran tersebut dikeluarkan. 
    Sehingga dikelurkannya Pergub tentang pelarangan aktivitas Jamaat Ahmadiyah di Jawa Barat, kepada wartawan, di Gedung Sate , (3/3) Gubernur mengatakan, sebagai tindaklanjut Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri serta 12 Kesepakatan dengan Ahmadiyah, Unsur Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rapat forum koordinasi Pimpinan Daerah tanggal 2 Maret 2011 di Gedung Pakuan Bandung.
Intinya mereka sepakat mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan Peraturan Gubernur tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Jawa Barat yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, Panglima Kodam III/Siliwangi, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
    Gubrnur Jabar Ahmad Heryawan yang saat memberikan keterangan pers didampingi, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Moeldoko, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Irjen Pol. Suparni Parto, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Soegianto, SH, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ir. Irfan Suryanagara dan Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Drs. H. Saeroji, lebih lanjut mengatakan maksud dikeluarkannya Pergub terutama adalah untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Jawa Barat dari adanya pertentangan akibat penyebaran paham keagamaan yang menyimpang serta mencegah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat penyebaran paham tersebut.
    Dengan adanya Pergub tersebut, Jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan/atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam. Pergub tersebut juga melarang masyarakat melakukan tindakan anarkis dan/atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan aktivitas penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
    Terkait dengan dikeluarkannya Pergub tersebut, Pemprov Jabar akan melaksanakan langkah-langkah percepatan sosialisasi Keputusan Bersama Tiga Menteri dengan mendayagunakan MUI Jabar, tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan sasaran aparat pemerintah Kab/Kota, aparat Kecamatan, Kelurahan/Pemerintahan Desa, warga masyarakat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama dan organisasi kemasyarakatan Islam dan narasumber sosialisasi dari Pemda, Kepolisian Daerah Jabar, Kodam III/Siliwangi, Kejati, MUI dan tokoh masyarakat.
    Sehubungan dengan upaya sosialisasi tersebut, Gubernur mengatakan pihaknya juga bersama-sama dengan aparat terkait akan melakukan kegiatan-kegiatan bersama-sama masyarakat umum di mesjid-mesjid Ahmadiyah dengan maksud agar mesjid tersebut tidak hanya terbuka bagi Jemaah Ahmadiyah namun terbuka bagi umat Islam pada umumnya. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan 12 Kesepakatan yang telah disepakati juga oleh pihak Ahmadiyah sendiri.
    Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan Ahmadiyah mempertahankan asset-asset miliknya termasuk mesjid, Kapolda Jabar Suparni Parto mengemukakan bahwa mesjid adalah milik umum sehingga siapapun boleh menggunakan mesjid tersebut. Kalau pihak Ahmadiyah konsisten dengan 12 Kesepakatan tersebut, memahami serta melaksanakannya kenapa harus keberatan dan gontok-gontokan untuk mempertahankannya.
    Sementara itu, sebagaimana yang dikemukakan Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan Pergub ini adalah sebagai tindaklanjut SKB Tiga Menteri  dan tanggungjawab Pimpinan Daerah Jawa Barat adalah untuk menjaga ketertiban di wilayahnya.
    Dengan adanya Pergub justru akan menghindarkan dan melindungi pihak Ahmadiyah sendiri dari tindakan anarkis masyarakat, karena masyarakat dilarang melakukan tindakan anarkis kepada jemaah Ahmadiyah, karena aparat yang berwenanglah yang akan melakukan tindakan bila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut.
    Keberadaan Pergub ini adalah merupakan pelarangan terhadap  aktivitas/kegiatan meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik, pemasangan papan nama organisasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum, pemasangan papan nama pada tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan lain sebagainya dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan pengenaan atribut Jemaat Ahmadiyah dalam bentuk apapun, namun bukan dimaksudkan untuk membubarkan organisasinya.(YIS)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer