NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

Tikus Koruptor Dana Bansos Batam Belum Tersentuh Hukum



Baru sebatas Mencari Kambing Hitamnya 

Batam, Info Indonesia- Walaupun kasus dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat walikota Batam, dinyatakan final oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam,  dan kasusnya sudah layak untuk ditindak lanjuti, agar pelaku tindak pidana korupsi dapat  mempertanggung jawabkan sesuai dengan perbuatannya didepan hukum, karena pelaku telah merugikan keuangan Negara sebesar ratusan milyar rupiah,  ironisnya sudah hampir tiga tahun lebih lamanya,  sampai sekarang kasus tindak pidana dugaan korupsinya belum juga ditindak lanjuti, diduga keras kasus tersebut akan dipeti eskan setelah mendapatkan orang- orang yang akan dijadikan korban sebagai kambing hitam untuk mengantikan pelaku utamanya.




Apapun alasannya, yang dinamakan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) adalah musuh rakyat, karena pelakunya jelas merampok uang rakyat untuk kepentingan Negara, untuk mencari kekayaan dan kepentingan pribadi maupun kelompok, apalagi uang yang dirampok tersebut kegunaannya disalurkan untuk  membantu kepentingan masyarakat dalam dunia pendidikan, kemiskin melalui panti- panti asuhan, rumah- rumah ibadah dan lembaga lainnya,

Seperti yang dilakukan Walikota Batam Drs.H. Ahmad Dahlan, yang sudah lama kesandung dugaan korupsi dalam penyalah gunaan pemakaian keuangan Negara dalam pelaksanaan program penyaluran bantuan Sosil dikota Batam, tidak seperti yang diharapkan, dan diduga 75% dana Bansos parkir kedalam rekening pribadi dan kelompok orang tertentu untuk kepentingan politik, dan hal ini jelas telah melanggar Undang- undang No.31 Th 1999 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah, baik Daerah maupun Pusat


Padahal kasus dugaan korupsi Dana Bansos tersebut sudah mencuat ditengah kehidupan masyarakat kota Batam, dan sudah ditangan pelaku penegak hukum atau Kejaksaan Negeri Batam, waktu itu ditangani Kajari ‘Tatang Suryana” yang sudah melakukan penyidikan terhadap beberapa orang saksi tersangka yang terlibat dalam penyalah gunaan penyaluran dana Bansos, dan hasilnya hampir final dan selangkah lagi para koruptor sudah dapat diajukan ke Pengadilan Negeri Batam, namun ditengah perjalanan menuju final penyidikan, datang beberapa orang menghadap Kajari “Tatang Suryana”dengan niat ada upaya untuk menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana Bansos yang telah terjadi di Pemko Batam tersebut dan diantara orang yang mendatangi ‘Tatang.S’ mengaku berinisial ‘D’ yang sengaja didatangkan dari salah satu Departemen di Jakarta dan memberikan uang jasa sebesar Rp.1 Milyar dalam bentuk Dolar US.

Hal ini diakui Tatang dihadapan beberapa wartawan terbitan Kepri dan luar Kepri berikut beberapa LSM Kota Batam pada saat ia menjabat Kajari Batam yang menangani kasus dana Bansos itu, dalam pengakuan Tatang waktu itu “Demi Allah..dan Rasullullah, uang pemberian tersebut saya tolak mentah- mentah dan saya mengakui baru kali ini melihat uang bernilai ribuan Dolar US”  ketika ditanya wartawan dan LSM, apakah uang yang dimaksut berasal dari pejabat Pemko Batam, dan siapa yang dimaksud dengan inisial ‘D’ tersebut, Tatang tidak dapat menjelaskan secara rinci

Tatang mengaku kalau sebenarnya hal ini tidak dikatakan dihadapan wartawan dan LSM yang penting saya sudah mengantongi nama- nama orang yang berupaya menyerahkan uang suap itu, Tatang mengaku serius tak akan berhenti menindak lanjuti kasus dugaan korupsi dana Bansos ini, karena aku Tatang dalam penyelidikannya sementara ada 100 yayasan dan rumah ibadah yang tidak pernah mendapatkan aliran dana Bansos, banyak laporan fiktif yang dilakukan Pemko Batam dan berapa dana Bansos yang hilang itu, kini masih menunggu hasil penghitungan dari Badan Pengawas Keuangan  dan Pembangunan (BPKP), Tatang berjanji jika ia keburu dipindahkan oleh sesuatu yang tidak jelas, atau ada hubungannya dengan kasus Bansos ini, saya akan serahkan berkasnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tinggal selangkah lagi, kata Tatang waktu itu.

Apa yang diragukan rupanya menjadi kenyataan, karena penyidikan kasus korupsi yang hampir final ditangan Kajari Batam Tatang Suryana,iapun keburu dipindah tugaskan  dengan alasan tertentu, yang namanya tugas, siap ditempatkan dimana saja, dan waktu yang tidak bisa kita tentukan kata Tatang waktu itu. Tatang digantikan dengan Kajari baru Ade Adiyaksa. SH, dan penggantian Kejari ini, kasus dugaan korupsi dana Bansos Miliaran rupiahpun sampai sekarang terkesan hilang ditengah jalan seakan tidak ditindak lanjuti atau masih mencari- cari siapa yang akan dikorbankan menjadi kambing hitamnya untuk dijadikan korban pengganti pelaku korupsi kelas kakapnya, inilah cerminan moral hukum kita yang masih abu- abu dan dapat dikalahkan oleh Politik tertentu. (Za.HS/Nasrul/Ali))    
     

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

1 komentar:

Unknown mengatakan...

“Biarkan proses hukum berjalan di atas relnya. Soal penyelidikan bansos silahkan usut sampai tuntas. Biar proses mengalir kemana saja terserah penegak hukum,” ujar Ajib, Kamis (30/7).

“SKPD Pemprov Sumut kan tetap berjalan karena koordinasi dengan Wagub dan Sekda,” kata dia.

Diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Sumut menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Selain itu, Kejagung tengah berkoordinasi dengan KPK untuk penanganan dugaan penyelewengan dana Bansos Pemprov Sumut TA 2012 dan 2013.

DPRD Sumut Dukung Kasus Korupsi Dana Bansos Diusut Tuntas

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer