Kab. Bekasi- Pemanggilan Dirut RSUD Kabupaten Bekasi terkait pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawainya bidang keperawatan terhadap pasien penderita hernia, tidak memuaskan beberapa anggota Komisi D. Disebabkan, tidak ada aturan yang mengikat.
"Dalam hal ini, dewan merasa tidak puas atas sanksi yang diberikan kepada oknum tersebut hanya berupa mutasi ke bidang lain," ujar anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi di Cikarang kemarin pagi, usai rapat klarifikasi pungli tersebut.
Menurutnya, mutasi tidak akan memberikan efek jera. Seharusnya, sanksi yang tegas berupa pemecatan pegawai yang sengaja menyalahgunakan program jaminan kesehatan masyarakat maupun jaminan kesehatan daerah. "Ini baru satu orang yang terbukti, mungkin masih banyak lagi oknum rumah sakit," katanya.
Nabrih menekankan, guna meminimalisir penyalahgunaan program kesehatan masyarakat, sosialisasi kesehatan berupa spanduk maupun pamflet di rumah sakit hingga puskesmas. "Bila perlu dibuatkan kotak pengaduan bagi masyarakat," pinta Nabrih saat mengkritisi dihadapan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu terjadi akhir Januari 2011, terhadap pasien penderita hernia, Dadi Rohadi (54), warga Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia. Ketidaktahuan pekerja lepas ini dalam pengurusan jamkesmas, membuatnya harus mengeluarkan biaya operasi sebesar Rp 810 ribu.
"Uang pasien telah dikembalikan oleh rumah sakit. Pasien sedang berobat jalan," ujar Dirut RSUD Kabupaten Bekasi, Suwarno SKM, MM.
Menepis anggapan sanksi pemecatan, Suwarno mengatakan sesuai dengan prosedur maka pihaknya melakukan mutasi ke bidang lain. Selanjutya, diberikan sanksi penurunan pangkat maupun penangguhan gaji berkala. "Kami sudah pernyataan kepada oknum pegawai berupa sanksi yang berat," kata Suwarno menjawab pertanyaan wartawan.
Suwarno menambahkan pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pegawai dilingkup rumah sakit bahwa tidak ada pungutan tersebut. "Kami akan melaksanakan anjuran dewan terkait media sosialisasi tersebut," demikian Suwarno. (dharma)
Related Articles :
Suwarno menambahkan pihaknya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pegawai dilingkup rumah sakit bahwa tidak ada pungutan tersebut. "Kami akan melaksanakan anjuran dewan terkait media sosialisasi tersebut," demikian Suwarno. (dharma)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia