BANDUNG-Wilayah Kabupaten Garut Bagian Selatan yang selama ini dianggap daerah termarjinalkan (terkucil, red) dari perhatian pemerintah, sehingga sulit berkembang, maka mulai saat ini hal itu tidak akan terjadi lagi. Masyarakat dan warga Garut bagian Selatan, boleh berlega hati, karena mendapat hak dan kepercayaan penuh untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
‘Kemerdekaan’ untuk menentukan pemerintahannya sendiri dan tidak lagi menginduk kepada Kabupaten Garut, diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, menyetujui usulan pemekaran daerah otonom baru, yakni Kabupaten Garut Selatan, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda persetujuan DPRD Provinsi Jabar terhadap usulan pemekaran Kabupaten Garut, di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Bandung, Selasa, (8/2) petang.
Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, menyatakan, persetujuan pemekaran Kabupaten Garut selatan ini berdasar hasil rangkaian kerja Komisi A DPRD Jabar yang melakukan pembahasan atas usulan yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD dan pemerintah Kabupaten Garut. Persetujuan dan usulan tindak lanjut pemekaran Kabupaten Garut ini, ditandatangani Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara serta disaksikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Seluruh syarat pemekaran wilayah sebagaimana diamanahkan dalam UU 32 tahun 2004, Kabupaten Garut sudah memenuhi syarat dan layak dimekarkan," katanya.
Oleh karenanya, kata Irfan, DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui usulan ini. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan beberapa point sebagai tindak lanjut pemekaran.
Irfan menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan dalam rapat paripurna tersebut adalah menetapkan calon ibu kota dari Kabupaten Garut Selatan yang terletak di Kecamatan Mekarmukti, dukungan keuangan awal yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Garut dan Provinsi, mempersiapkan personalia yang akan bertugas pada pemerintah baru, persiapan penyerahan aset daerah dari Kabupaten Garut ke Kabupaten Garut Selatan serta melakukan penetapan batas wilayah.
"Selain itu, DPRD Juga mengusulkan agar pemerintah provinsi memberikan dana bantuan dalam bentuk hibah dari APBD sebesar Rp3 miliar per tahun selama jangka waktu dua tahun berturut-turut," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Irfan, DPRD Jawa Barat juga turut mengusulkan adanya anggaran untuk penyelenggaraan Pemilukada dari Pemprov Jabar sebesar Rp3 miliar untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin wilayah yang baru dimekarkan tersebut.
Ia menambahkan, syarat adminsitrasi pembentukan kabupaten Garut Selatan telah memenuhi syarat seperti, adanya aspirasi masyarakat yang diwakili BPD ditingkat desa, adanya keputusan persetujuan dari DPRD dan Bupati Garut.
"Secara teknis Garut selatan juga sudah layak menjadi kabupaten. Dari aspek ekonomi potensi daerah, keuangan, suberdaya, jumlah penduduk, serta faktor pendukung lainnya Garut selatan sudah sangat layak dimekarkan," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan, dalam laporan hasil kerja komisinya menyatakan, persetujuan atas pemekaran Kabupaten Garut Selatan ini berdasar dari hasil penelitian dan persetujuan serta usulan dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memandang segala persyaratan tekhnis maupun administratif Kabupaten Garut Selatan sudah layak dimekarkan.
Ricky menambahkan, jumlah penduduk Kabupaten Garut saat ini mencapai 2,4 juta jiwa, sedangkan jumlah penduduk di Kabupaten Garut Selatan ialah sebanyak 624.196 jiwa.
"Jadi secara administratif Kabupaten Garut ini akan didukung oleh 137 Desa dengan 16 Kecamatan yakni, Kecamatan Banjarwangi, Mekarmukti, Caringin, Singajaya, Talegong, Cihurip, Peundeuy, Cisompet, Cikajang, Bungbulang, Cisewu, Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Pakenjeng, dan Pamulihan," ujar Ricky.(Kayis Fauzi)
Related Articles :
‘Kemerdekaan’ untuk menentukan pemerintahannya sendiri dan tidak lagi menginduk kepada Kabupaten Garut, diperoleh setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, menyetujui usulan pemekaran daerah otonom baru, yakni Kabupaten Garut Selatan, melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat dengan agenda persetujuan DPRD Provinsi Jabar terhadap usulan pemekaran Kabupaten Garut, di Gedung DPRD Jabar Jalan Diponegoro Bandung, Selasa, (8/2) petang.
Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara, menyatakan, persetujuan pemekaran Kabupaten Garut selatan ini berdasar hasil rangkaian kerja Komisi A DPRD Jabar yang melakukan pembahasan atas usulan yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD dan pemerintah Kabupaten Garut. Persetujuan dan usulan tindak lanjut pemekaran Kabupaten Garut ini, ditandatangani Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara serta disaksikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.
"Seluruh syarat pemekaran wilayah sebagaimana diamanahkan dalam UU 32 tahun 2004, Kabupaten Garut sudah memenuhi syarat dan layak dimekarkan," katanya.
Oleh karenanya, kata Irfan, DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui usulan ini. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan beberapa point sebagai tindak lanjut pemekaran.
Irfan menjelaskan, rekomendasi yang diusulkan dalam rapat paripurna tersebut adalah menetapkan calon ibu kota dari Kabupaten Garut Selatan yang terletak di Kecamatan Mekarmukti, dukungan keuangan awal yang dialokasikan dari APBD Kabupaten Garut dan Provinsi, mempersiapkan personalia yang akan bertugas pada pemerintah baru, persiapan penyerahan aset daerah dari Kabupaten Garut ke Kabupaten Garut Selatan serta melakukan penetapan batas wilayah.
"Selain itu, DPRD Juga mengusulkan agar pemerintah provinsi memberikan dana bantuan dalam bentuk hibah dari APBD sebesar Rp3 miliar per tahun selama jangka waktu dua tahun berturut-turut," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Irfan, DPRD Jawa Barat juga turut mengusulkan adanya anggaran untuk penyelenggaraan Pemilukada dari Pemprov Jabar sebesar Rp3 miliar untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin wilayah yang baru dimekarkan tersebut.
Ia menambahkan, syarat adminsitrasi pembentukan kabupaten Garut Selatan telah memenuhi syarat seperti, adanya aspirasi masyarakat yang diwakili BPD ditingkat desa, adanya keputusan persetujuan dari DPRD dan Bupati Garut.
"Secara teknis Garut selatan juga sudah layak menjadi kabupaten. Dari aspek ekonomi potensi daerah, keuangan, suberdaya, jumlah penduduk, serta faktor pendukung lainnya Garut selatan sudah sangat layak dimekarkan," katanya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jawa Barat Ricky Kurniawan, dalam laporan hasil kerja komisinya menyatakan, persetujuan atas pemekaran Kabupaten Garut Selatan ini berdasar dari hasil penelitian dan persetujuan serta usulan dari masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya memandang segala persyaratan tekhnis maupun administratif Kabupaten Garut Selatan sudah layak dimekarkan.
Ricky menambahkan, jumlah penduduk Kabupaten Garut saat ini mencapai 2,4 juta jiwa, sedangkan jumlah penduduk di Kabupaten Garut Selatan ialah sebanyak 624.196 jiwa.
"Jadi secara administratif Kabupaten Garut ini akan didukung oleh 137 Desa dengan 16 Kecamatan yakni, Kecamatan Banjarwangi, Mekarmukti, Caringin, Singajaya, Talegong, Cihurip, Peundeuy, Cisompet, Cikajang, Bungbulang, Cisewu, Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Pakenjeng, dan Pamulihan," ujar Ricky.(Kayis Fauzi)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia