Jakarta – Tiga terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Sun TV Ridwan Salamun divonis bebas murni , vonis tersebut membuat Dewan Pers kecewa.
“Kami sungguh tidak habis pikir kasus pembunuhan bisa bebas murni" kata anggota Dewan Pers Bekti Nugroho. Terkait vonis bebas itu, Dewan Pers berniat untuk membentuk tim investigasi gabungan bersama Polri dan Komnas Ham demi menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kita akan berkoordinasi untuk membentuk tim investigasi gabungan, kalau perlu kita akan mengajak Polri dan Komnas HAM" kata anggota Dewan Pers Bekti Nugroho. Hal itu diagendakan untuk di putuskan dalam rapat pleno yang melibatkan seluruh anggota Dewan Pers.
Seperti diketahui, Ridwan dibunuh pada 21 Agustus 2010 di Desa FiditanKecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku ketika meliput bentrokan antarwarga di kompleks Banda Eli dan Dusun Mangun di Desa Fiditin, Kota Tual. Ridwan tewas akibat bacokan dan hantaman benda tumpul. Majelis hakim PN Tual memvonis bebas murni tiga terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Sun TV, Ridwan Salamun. . Ironisnya lagi, majelis hakim memutuskan memulihkan hak-hak terdakwa dan memusnahkan barang bukti. (Jp009)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia