Tuntutan untuk meminta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar sepuluh persen dari dana perimbangan pusat dan daerah melalui APBD Kabupaten Bekasi tidak ditanggapi oleh Bupati Bekasi, Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kabupaten Bekasi berencana akan melaporkan Bupati Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Langkah tersebut akan kami ambil karena kami menilai Pemkab Bekasi tidak melaksanakan amanat Permendagri No 37 Tahuan 2007 soal ADD yang seharusnya 10 persen dari dana perimbangan," ujar Ketua FBPD Kab. Bekasi, Sardi, Selasa (21/12).
Sardi mengatakan, dana perimbangan dalam APBD 2010 adalah sekitar Rp 1,08 triliun, namun yang dialokasikan untuk ADD adalah Rp 56,374 miliar, berarti hanya setengahnya saja dari yang diamanatkan dalam Permendagri No 37 tahun 2007 dan PP 72 tahun 2005.
“Bila kami hitung-hitung sejak diberlakukannya Permendagri hampir sekitar Rp 893,448 miliar anggaran untuk ADD tidak dialokasikan. Selain itu pembagiannya juga tidak merata di setiap desanya. Kami pun tidak mengetahui parameter apa yang digunakan untuk menentukan jumlah alokasi dana desa di setiap desanya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kab. Bekasi Juhandi menilai ada komunikasi yang kurang terjalin dengan intensif antara bupati dengan FBPD. Ia menyayangkan jika niat FPBD mem-PTUN-kan bupati tetap dilakukan. “Saya rasa hanya ada komunikasi yang tidak baik. Komunikasikan sajalah, toh bupatinya orang Bekasi ini, saya yakin ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Juhandi mengaku akan mengupayakan kenaikan alokasi ADD tiap tahunnya. “Tapi saat ini masih banyak kepentingan yang lain untuk dibangun dan itu adalah kepentingan masyarakat juga,” katanya.
You are Here: Home > Bupati Bekasi akan di PTUN-kan oleh Forum BPD
Bupati Bekasi akan di PTUN-kan oleh Forum BPD
Label: Jabodetabek, Peristiwa
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia