Bekasi- Bupati Bekasi Sa’duddin yang dilaporkan mahasiswa dalam kasus yang sama ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan proses tersebut pada hukum. "Saya serahkan semuanya kepada hukum. Biarlah institusi hukum yang menanganinya dan membuktikan siapa yang terlibat atau tidak," kata Sa'dudin kemarin.
Padahal sebelumnya, Sa’duddin kerap menolak memberikan keterangan jika dikejar wartawan terkait kasus korupsi multimedia. Sa’duddin dianggap ikut bertanggung jawab lantaran mengeluarkan SK Nomor 910/Kep.139-KEU/2008 tertanggal 25 Nopember 2008.
SK tersebut merupakan perubahan lampiran keputusan Bupati Bekasi Nomor 910/KEP.1.P/KEU/2008 tentang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pada SKPD. SK tersebut dianggap pelapor, menyalahi PP No 58 tahun 2005.
Tak hanya itu, keterlibatan bupati juga dihubungkan dengan dua nama orang tim sukses bupati yang disebut-sebut ikut bermain dalam kasus tersebut.
Padahal sebelumnya, Sa’duddin kerap menolak memberikan keterangan jika dikejar wartawan terkait kasus korupsi multimedia. Sa’duddin dianggap ikut bertanggung jawab lantaran mengeluarkan SK Nomor 910/Kep.139-KEU/2008 tertanggal 25 Nopember 2008.
SK tersebut merupakan perubahan lampiran keputusan Bupati Bekasi Nomor 910/KEP.1.P/KEU/2008 tentang Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara pada SKPD. SK tersebut dianggap pelapor, menyalahi PP No 58 tahun 2005.
Tak hanya itu, keterlibatan bupati juga dihubungkan dengan dua nama orang tim sukses bupati yang disebut-sebut ikut bermain dalam kasus tersebut.
Setelah sempat kebingungan menentukan pengadilan untuk kasus multimedia, Rabu (12/1) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menegaskan bahwa kasus yang menjadikan Een Suwandi dan Tony Sukasah sebagai tersangka, akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Bandung, bukan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Keputusan itu kata Kepala Kejari Cikarang Undang Mugopal sesuai arahan Kejati Jawa Barat. "Sudah dipastikan, dan tinggal menunggu disetujui administrasinya saja oleh Kejati Bandung. Kasus korupsi multimedia bakal diadili di pengadilan tipikor Bandung," kata Undang yang dihubungi mengaku sedang berada di Kota Semarang.
Paling lambat kata Undang, kasus dugaan korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp3 miliar tersebut akan disidangkan Februari mendatang. (radarbekasi)
Related Articles :
Keputusan itu kata Kepala Kejari Cikarang Undang Mugopal sesuai arahan Kejati Jawa Barat. "Sudah dipastikan, dan tinggal menunggu disetujui administrasinya saja oleh Kejati Bandung. Kasus korupsi multimedia bakal diadili di pengadilan tipikor Bandung," kata Undang yang dihubungi mengaku sedang berada di Kota Semarang.
Paling lambat kata Undang, kasus dugaan korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Barat senilai Rp3 miliar tersebut akan disidangkan Februari mendatang. (radarbekasi)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia