Bekasi - Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kapolsek Cibitung Kompol Muhammad Joni terhadap delapan pengusaha limbah di kawasan MM2100, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi Tata Saputra menyayangkan hal tersebut.
Menurut dia, penegakkan hukum pada usaha limbah bukan di atas truk, melainkan di gudang limbah. Jika polisi melaksanakan Perda nomor 7 tahun 2007 tentang pengelolaan limbah padat non-B3, himbauan dan penegakkan Perda juga dilakukan di gudang pengelolaan limbah.
"Supir truk tidak tahu apa-apa soal ijin limbah. Penegakkan hukum seharusnya dilakukan di gudang pengelolaan limbah jika polisi ingin menegakkan Perda nomor 7 tahun 2007.
Kalau disebut barang curian, polisi juga bergerak sesuai laporan, bukan menduga. Perusahaan pun pasti akan melapor jika barangnya dicuri," ungkap warga Gandamekar yang lokasinya tak jauh dari kawasan MM2100. Tata mengaku dirinya sering mendengar kabar dugaan pemerasan yang dilakukan polisi.
Namun, kata dia alasan penghentian truk angkutan limbah selama ini bukan melaksanakan dalam kepentingan penegakkan Perda, tetapi berusaha untuk mencari keuntungan pribadi. Tata berharap, polisi bisa bertindak sesuai dengan peraturan dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum.
"Sangat disayangkan jika itu terjadi pada kepolisian kita di sini. Kalau tindakan yang dilakukan polisi menegakkan Perda, kami sebagai masyarakat dan DPRD siap membantu, bahkan melaporkan jika ada temuan yang mengindikasikan ke arah kriminal," tutur politisi PDIP ini.
Untuk diketahui, sebelumnya delapan pengusaha limbah mengeluhkan sering diperas polisi yang diduga Kapolsek Cibitung. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Namun, kasus tersebut tertahan lantaran delapan pengusaha mendapat intimidasi untuk tidak meneruskan masalah tersebut. (hum)http://www.radar-bekasi.com/index.php?mib=berita.detail&id=68539 Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia