NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

Pengambilan Dana BOS Kota Bekasi, di pungli Rp. 2 Juta per Sekolah


KOTA BEKASI - Beberapa kepala sekolah di Kota Bekasi mengeluhkan adanya uang tips atau upeti yang sudah dipatok hingga Rp2 juta per sekolah tiap satu kali pencairan Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Kota Bekasi. Hal ini disampaikan Direktur Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Satuan Pemuda Lingkar Demokrasi (Sapulidi), Tengku Imam Kobul.
Di katakana Imam,pungutan fee dana BOS ini, memang sejak 2008 sampai sekarang,sudah seringkali masyarakat dan pihak sekolah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar ikut mengawasi proses pencairan BOS. “Banyak laporan yang Kami terima dari beberapa Kepala Sekolah yang mengeluhkan setiap kali pencairan  dana BOS dipungut uang Rp2 Juta,bahkan masih harus memberi upeti di UPTD berkisar antara Rp250-Rp400 ribu per triwulan,”ungkapnya.
Peluang adanya penyelewengan dana BOS sangat terbuka. Bahkan menurut Imam, pernah seorang mantan manajer BOS tingkat Kota Bekasi menyebutkan untuk melakukan tahapan pencairan dana BOS per triwulan pihak sekolah (Kepsek) membutuhkan tanda tangan manajer BOS Kota Bekasi, dan biasanya dipersulit untuk mendapatkan tandatangan tersebut bila tidak memberi tips.“Coba saja lihat beberapa tim pencairan BOS di Kota Bekasi, baru menjabat beberapa bulan sudah punya mobil mewah”, tuturnya.
Imam mengingatkan, agar semua aturan main dan penggunaan dana BOS di setiap sekolah harus dilaporkan kepada masyarakat dengan cara memasang laporan tersebut di papan pengumuman yang ada di setiap sekolah.
Sementara itu berdasarkan investigasi Info Indonesia, modus penyelewengan dana BOS bisa juga dengan cara lainnya seperti adanya kerjasama antara kepala sekolah dengan bendahara sekolah, dana BOS pada tingkat Sekolah Dasar disimpan di rekening kepala sekolah dengan system pencairan harus ada tanda tangan kepsek dan bendahara.
Hal ini dibenarkan oleh salah satu staf Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, yang tidak mau ditulis namanya.Menurutnya yang lebih parah lagi dana BOS sering dipakai untuk hal-hal yang mubazir seperti pembelian meubeler sekolah. ”Mereka biasanya membawa kursi bekas dari rumah, tapi catatan pembeliannya adalah barang baru”.katanya.
Ditambahkannya, penyimpangan dana BOS yang lain adalah dengan menggelembungkan jumlah siswa yang ada sehingga penerimaan melebihi kuota. Penyimpangan seperti ini dapat terjadi apabila dilakukan secara berjamaah mulai dari tim monitoring, manager, kepala sekolah, bendahara BOS dan komite.
Seperti diketahui BOS adalah program pemerintah yang berasal dari dana subsidi BBM, yang bertujuan untuk membebaskan biaya pendididkan bagi siswa tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan anak Indonesia memeperoleh layanan pendidikan dasar lebih bermutu sampai tamat (SMP) dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 Tahun. Dibutuhkan pengawasan dalam proses pencairannya sehingga bisa tepat sasaran penggunaannya.(BPH)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer