NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

Rencana Proyek BUSWAY Bekasi gagal Total


Bekasi- Rencana pembangunan ruas jalur Busway Bekasi- Jakarta (Bekasi Trans) yang semula dianggarkan Rp.43 milyar secara bertahap pada tahun ini (2010), dipastikan gagal total. Anggaran proyek itu berasal dari Bantuan Provinsi Jawa Barat (Banprov) Rp. 15 milyar dan Banprov DKI Jakarta Rp. 5 milyar pada APBD 2010 selebihnya dari APBD Kota Bekasi.
Anggaran Banprov Dialihkan, Diduga Terjadi Penyimpangan
Semula jalur Busway itu akan dibangun sejajar dengan Jl. KH. Noer Alie (Jl, Kalimalang) dengan jalan baru. Untuk tahap I (koridor 1) dibangun ruas jalur Caman – Galaksi Kota Bekasi yang menggunakan anggaran Banprov DKI Jakarta Rp. 5 milyar. Untuk tahap II rencananya ruas jalur Galaksi - Metropolitan yang menggunakan anggaran Banprov Jabar Rp. 15 milyar (APBD Prov Jabar 2010). Sebelum turunnya anggaran Banprov Pemkot Bekasi sudah membuat perencanaan (Detail Enginering Design-DED) yang menghabiskan anggaran Rp. 4 milyar sebagai salah satu pra-syarat turunnya dana Banprov.
Karena berbagai kendala anggaran Banprov Jawa Barat dan DKI Jakarta yang semula untuk membangun jalur Busway, malah dialihkan (diluar rencana semula) untuk merehabilitasi 12 ruas jalan yaitu Jl. Chairil Anwar Rp. 2 milyar, Jl. Sersan Awan Rp. 2,3 milyar, Jl. Mayor Hasibuan Rp. 1 milyar, Jl. KH. Noer Alie Rp. 3 milyar, rehabilitasi jalan menuju TPST Zona III dan VI Rp. 1,2 milyar, pembangunan jembatan Kalimalang Rp.3,5 milyar, perbaikan 5 ruas jalan Jatiwarna (Jatiluhur) Rp. 5 milyar. Total alokasi anggaran untuk berbagai proyek tersebut Rp. 18 milyar.
Pengalihan anggaran tersebut justru menjadi masalah karena proyek perencanaan yang memakan anggaran Rp. 4 milyar menjadi sia-sia ditengah APBD 2010 yang mengalami devisit. Pengalihan anggaran itu jelas bertentangan dengan PP No.105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dan PP No.58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Inti dari kedua PP tersebut mengamanatkan, dalam penggunaan anggaran harus taat azas dan tertib secara administrasi.    
Penasehat DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bekasi, menegaskan, pengalihan anggaran proyek busway untuk beberapa proyek tersebut perlu dipertanyakan. Menurutnya dalam APBD 2010 beberapa mega proyek Banprov gagal dilaksanakan seperti renovasi Stadion Bekasi, pembangunan 10 lantai Gedung Pemkot dan proyek busway, karena devisit anggaran. Pengalihan anggaran busway untuk alokasi biaya pembangunan 12 proyek selama ini tidak melalui konsultasi Komisi B DPRD Kota Bekasi. Pengalihan proyek itu jalan terus meski biaya perencanaan untuk proyek busway sudah tersedot Rp. 4 milyar alias mubazir.
Dijelaskannya, pengalihan alokasi anggaran dimungkinkan agar alokasi dana tersebut terserap. Namun, pengajuan semula dana tersebut ke Prov Jabar dan DKI Jakarta untuk proyek busway. “Dana Banprov sendiri masuk dulu ke APBD 2010 yang disahkan oleh rapat paripurna dengan item kegiatan dan pagu anggaran(pos anggaran). Jika anggaran tersebut dialihkan ke kegiatan yang lain seharusnya juga melalui paripurna (taat azas) agar tidak terjadi penyimpangan administrasi,” jelas Didit.   
Pengalihan anggaran yang diduga terjadi penyimpangan itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Panitia Anggaran DPRD Jabar harus menjelaskan ke publik, sebetulnya pengajuan anggaran semula diproyeksikan untuk kegiatan apa, jika dialihkan apakah dibolehkan dengan berbagai syarat dengan izin serta pelaporan. “ Kasus tidak terbayarnya puluhan rekanan yang mengerjakan proyek fisik tahun 2010 lalu sebesar Rp. 26 milyar per tutup buku Desember, karena tidak tertib administrasi daerah sehingga gagal bayar (SPM-Surat Perintah Membayar),tahun berjalan,”pungkas Didit. (BPH)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer