NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

TUJUH PELAJAR TERSANGKA PENGEROYOKAN, DI TANGKAP POLISI


KOTA BEKASI- Tujuh tersangka HR, MS, AE, MY, NH, EH dan TR adalah pelaku pengeroyokan  yang telah menewaskan Andri Kuncoro (15), pelajar siswa kelas 1 SMK Mercusuar Jakarta Timur, saat terjadi tawuran di Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi sabtu (01/02), di amankan petugas Polisi Resort  Kota (POLRESTA) Bekasi.
 Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebilah pedang samurai, gir, batu dan seragam  yang masih bernoda darah, sepatu dan buku-buku pelajaran milik korban. Para tersangka ini adalah  pelajar dari gabungan beberapa Sekolah Menengah Kejuruan swasta di Kota Bekasi, satu di antaranya merupakan Karyawan swasta.
HR salah seorang tersangka mengaku kejadian berawal ketika tersangka bersama rombongannya duduk-duduk di pinggir trotoar depan GOR Kota Bekasi. Tiba-tiba dari arah Tmur, Korban bersama teman-temannya melintas dan menantang rombongan tersangka dari dalam Angkutan Umum K 25. “Korban teriak dari angkot, woi.. siapa.. yang berani lawan ristek auri…risaoe” tutur HR sambil menundukkan kepala.
Kemudian mendengar teriakan itu, para tersangka mengejar angkot dan menyerang rombongan korban. Korban yang saat itu posisinya bergelantungan di pintu angkot langsung di tarik tersangka lainnya hingga terjatuh. “Korban saya timpuk dengan batu, teman-teman lain ada yang pukul pake gir, menendang dan nusuk dengan samurai” kata HR.
Melihat korban sudah tidak berdaya, para tersangka kemudian melariakan diri bersimbah darah. Korban di tolong oleh teman-temannya dan warga sekitar untuk di larikan ke RSUD Kota Bekasi. Sempat mendapat perawatan medis, akhirnya nyawa Andri Kuncoro Warga Kali Abang Tengah, RT 1/ 2, Bekasi Utara, Kota Bekasi tidak tertolong akibat pendarahan yang cukup parah.
Menurut petugas medis yang menangani, korban mengalami luka di bagian kepala mulut robek akibat terkena gir, tubuh korban ada bekas sabetan senjata tajam dan kepala korban pecah terkena batu.
Petugas yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada tawuran pelajar di jalan A. Yani, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Pekara (TKP), di sana petugas menemukan bercak darah korban yang masih segar. Tidak jauh dari lokasi petugas langsung menyisir lokasi dan berhasil menangkap beberapa orang tersangka. Dari situ kemudian petugas melakukan pengembangan kasus tersebut, tidak kurang dari 24 jam  akhirnya para tersangka berhasil di tangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan.
Pada saat di periksa petugas mereka membantah bahwa melakukan pengeroyokan, namun akhirnya tidak bisa mengelak setelah teman korban di hadirkan di ruang penyidik, dan mengaku semua perbuatan mereka di depan penyidik. “Saya awalnya membawa samurai untuk menjaga diri, pas ada kejadian itu saya gunakan alat itu” jawab TR pendek.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Ade Ary Syam Indradi, S.H, S.Ik, mereka adalah pelaku pengeroyokan terhadap korban bernama Andri Kuncoro pelajar SMK Mercusuar. Mereka sudah merencanakan penyerangan terhadap rombongan sekolah korban dengan mempersiapkan berbagai senjata tajam. “Tersangka biasanya mencari sasaran dengan cara acak, hal itu karena rasa solidaritas sesama gabungan pelajara” katanya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, bahwa selain di Jalan A. Yani, lokasi yang sering tejadi tawuran adalah, Jembatan layang Medan Satria dan Bulak Kapal Bekasi Timur Kota Bekasi.ia juga menghimbau kepada para pelajar, jika terbukti melakukan tawuran, pihaknya akan menindak tegas” pungkas kasat.
Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat (1) (2) ke 3e KUHP pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan penjara selama dua belas tahun penjara. Kepada TR tersangka yang membawa senjata tajam jenis samurai, di kenakan pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan hukuman lima tahun penjara.
Kasat menambahakan bahwa enam dari tujuh tersangka adalah masih di bawah umur, namun kita tetap mengenakan pasal untuk tindak pidana yang telah mereka perbuat. “Pasal itu tetap di kenakan, hanya tata caranya saja yang berbeda” tegas kasat.
Kini ke enam pelajar tersebut terancam putus sekolah, padahal sebentar lagi akan di selengarakan Ujian. Tersangka NH yang tercatat sebagai seorang karyawan perusahaan swasta, juga terancam di PHK oleh perusahaannya. “Saya menyesal telah melakukan ini” kata NH melas.
Tawuran pelajar di Kota Bekasi sering terjadi, pemicunya hanya karena masalah sepele. Korban luka sampai meninggal sudah banyak terjadi. Jika para pelajar gemar dengan aksi tawuran apalagi sampai membunuh, bagaimana masa depan para penerus bangsa ini. Di butuhkan peran serta semua pihak, mulai dari orang tua di rumah, guru di sekolah dan masyarakat di lingkungan. (BPH)

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer