KOTA BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang di duga rumah istri pertama Kepala Dinas Bina Marga dan Tat Air (DIBIMARTA) Kota Bekasi Agus Sofyan di Jembatan Kosong, Jalan Binaraga Rt. 10/08 No. 1, Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi rabu (17/02).
Dalam penggeledahan kali ini, petugas KPK disambut oleh istri Kepala Dinas, hal ini di lakukan petugas untuk mencari bukti-bukti pendukung lain dalam melengkapi Kasus Walikota Bekasi Muchtar Muhamad terkait penyuapan Piala Adipura dan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
KPK langsung menggeledah seluruh kamar di dalam rumah Kepala Disbimarta tersebut, computer yang berada di rumah itu juga tidak luput dalam pemeriksaan petugas KPK. Dari hasil pemeriksaan itu petugas menyita beberapa Dokumen guna di jadikan barang bukti.
Seorang Petugas Polisi dari Brimob besenjata lengkap mengamankan rumah Agus Sofyan, para wartawan yang mengikuti kegiatan penggeledahan tersebut tidak di perkenankan mengamblil gambar untuk mengabadikan momen itu. “Maaf mas tidak boleh di ambil gambarnya” kata suwondo polisi yang mengamankan rumah agus sofyan.
Pukul 17.00 Wib, para petugas KPK meninggalkan rumah Agus Sofyan, petugas membawa beberapa barang bukti. Namun petugas KPK tidak mau menjawab pertayaan wartawan yang telah menunggu lama di rumah Kepala Disbimarta itu. “Tanya saja kepada juru bicaranya nanti” jawab salah seorang petugas KPK sambil bergegas naik ke mobil.
Menurut Agus, dirinya sudah mempunyai firasat bahwa KPK akan datang untuk memeriksa kantornya. “Saya sudah ada feeling, karena dinasnya besar” Tutur agus.
Ia juga sempat di panggil KPK beberapa di lantai delapan Kantor KPK di Jalan Kuningan beberapa waktu lalu sebagai saksi dalam kasus Walikota Bekasi.
Di tempat terpisah Sekertaris LKBH ICMI Kota Bekasi, H.Abdul Chalim Soebri, SH mengatakan penanganan kasus yang menjerat Walikota Bekasi oleh KPK di nilainya belum maksimal dan terkesan tebang pilih dalam menangani kasus. Karena penggeledahan ini hanya untuk kasusnya Walikota saja, sedangkan kasus APBD itu juga melibatkan Aggota DPRD Kota Bekasi yang ikut terlibat dalam pengesahan tersebut. “Anggota DPRD kota bekasi adalah yang menerima fee APBD kenapa tidak di periksa” tutur chalim.
Lebih lanjut chalim mengatakan, dalam kasus korupsi pasti ada yang menerima dan pemberinya, jika itu di lakukan oleh KPK akan membuat efek jera agar seseorang tidak berani untuk melakukan tindak pidan korupsi. “Jangan hanya walikota saja, bawahannya sebagai eksekutor dan legislatifnya juga ikut di periksa” tandas chalim.
Jika KPK akan bekerja maksimal menurut chalim, harus memberikan setengah dari wewenangnya untuk menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri dan Kepolisian untuk mengusut kasus di wilyah lain agar kasusnya tuntas hingga ke akar-akarnya. “Jika kejaksaan untuk membuat citra positif, agar lebih Proaktif berkomunikasi dengan KPK, dalam rangka membantu mengusut kasus korupsi sampai dengan tuntas” pungkasnya.
Kini Masyarakat Indonesia umunya dan Kota Bekasi khususnya berharap kepada KPK untuk segera menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, hingga saat ini masyarakat masih mempercayakan lembaga hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang masih terjadi di Negara kita. (BPH)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia