NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

KETUA FPI BEKASI USTAD MURHALI BARDA, HANYA DI KENAKAN PASAL KARET



KOTA BEKASI- Setelah mengikuti dan memperhatikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi terkait kasus di Ciketing Bekasi Timur bebera waktu lalu, kami berkesimpulan dan memutuskan bahwa Ustad Murhali Barda kembali memimpin sebagai Ketua Front Pembela Islam(FPI) Bekasi Raya. Hal tersebut di katakan oleh Sekjen DPP FPI Ustad Ahmad Sobri Lubis, saat jumpa Press di Ruko Sentra Niaga Kalimalang senin (28/01). Menurut Sekjen FPI, Ustad Murhali Barda tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi. “Ustad Murhali hanya di kenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pasal itu adalah pasal karet dan tidak jelas” katanya.
Lebih lanjut ia menambahkan dari kasus tersebut merupakan kesalahan dari pihak Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing dan kerusuhan itu juga akibat tidak tegasnya dari Pemerintah, khusunya Pemkot Bekasi yang tidak becus dalam menyikapi Rumah Ibadah di Ciketing yang belum memiliki ijin tersebut. “Kita (FPI- Red) selalu di jadikan kambing hitam ketika akan menegakkan hukum di Indonesia” tutur Ustad Sobri.
Setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi, Ustad Murhali terlihat sehat. Ketika di dalam LP ia tetap menjalani rutunitas sehari-harinya di balik jeruji besi, dengan memberikan ceramah dan siraman rohani kepada para penghuni lapas. Selanjutnya ustad yang mempunyai massa sebanyak ribuan orang ini, akan juga akan konsisten untuk memperhatikan rumah-rumah Ibadah yang tidak memiliki ijin di Kota dan Kabupaten Bekasi. “Saya akan meminta pemerintah untuk menertibkan dan mendata rumah ibadah yang tidak mengantongi ijin, jika itu tidak di lakukan, pihaknya akan demo kembali” kata Ustad Murhali.
Ia menegaskan, FPI juga akan menjadi kontrol dari kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi, khusunya dalam penyaluran Bantuan Sosial untuk masjid-masjid yang belum diterima. “Karena saya mendengar bahwa ada bantuan untuk salah satu masjid yang di sunat oleh oknum dinas terkait” tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan dan kemaslahatan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama, Shalih Mangara Sitompul selaku penasihat hukum Ustad Murhali Barda mengatakan, kliennya tidak akan melakukan upaya hukum atau banding lagi terhadap vonis lima bulan penjara itu. “Biarkan masyarakat yang menilai, walaupun dalam amar putusannya tidak secara terang-terangan peritiwa tersebut dilakukan oleh kliennya” ucapnya.
Saat Ustad Muhali nonaktif sebagai ketua, FPI Bekasi Raya tetapmenjalankan misi Amar Makruf Nahi Mungkar, dan posisi Ketua di isi oleh Ustad Abdul Qodir. FPI juga kedepannya akan tetap menjadi corongnya umat Islam dalam pembubaran ajaran Ahmadiyah yang di nilai menyesatkan tersebut. Menurut Ustad Abdul Qodir, antusias dan dukungan masyarakat pasca penahanan Muhali terhadap FPI tidak menurun. “Masyarakat banyak mendatangi kami untuk bergabung untuk melakukan aksi demo agar Ahmadiyah di bubarkan oleh pemerintah” katanya. (BPH)


Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer