KAB BEKASI-Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Jawa Barat, dinilai kontradiktif dengan Undang-undang No 2/2004 tentang perselisihan hubungan industrial. Akhirnya, karyawan PT Kanefusa Indonesia ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2011 ini.
Perselisihan Buruh dengan manajemen PT Kanefusa Indonesia masih terus bergulir. Meski, 166 karyawan kalah dalam gugatan pihak manajemen tersebut di PHI Bandung Jawa Barat, kasasi (banding) menjadi sebuah perjuangan mereka.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Syahrul Mahfud SH, PHI Bandung Jawa Barat, dalam putusannya tersebut mem-PHK 166 karyawan dengan catatan perusahaan memberikan pesangon sebesar dua kali ketentuan sesuai Undang- undang 13/2003.
Mendapat putusan ini, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad merasa keberatan. Pasalnya,gugatan yang dilayangkan dianggap cacat formil. Seharusnya, berdasarkan Undang-undang No 2/2004 tentang perselisihan hubungan industrial, syarat gugatan harus menyertakan mediasi dan risalah anjuran mediator.
"Tanpa ada mediasi dan anjuran risalah, oleh hakim gugatan itu seharusnya dikembalikan dulu ke penggugat dan diproses dari awal lagi. tapi ini tidak. Gugatan begitu saja diterima oleh hakim bahkan karyawan di-PHK," terang Rosyad.
Mendapat putusan ini, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sabilar Rosyad merasa keberatan. Pasalnya,gugatan yang dilayangkan dianggap cacat formil. Seharusnya, berdasarkan Undang-undang No 2/2004 tentang perselisihan hubungan industrial, syarat gugatan harus menyertakan mediasi dan risalah anjuran mediator.
"Tanpa ada mediasi dan anjuran risalah, oleh hakim gugatan itu seharusnya dikembalikan dulu ke penggugat dan diproses dari awal lagi. tapi ini tidak. Gugatan begitu saja diterima oleh hakim bahkan karyawan di-PHK," terang Rosyad.
Sebagaimana diberitakan, sengketa tenaga kerja ini berawal dari proses pembahasan pendistribusian dan gaji antara pihak serikat pekerja dan manajemen PT Kanefusa Indonesia. Dalam hal ini, kedua belah pihak belum mencapai kesepahaman dan pihak perusahaan terus membuka peluang negosiasi, namun serikat pekerja mengambil langkah drastis melakukan mogok.
Perusahaan industri logam itu, akhirnya telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Kami telah ajukan banding ke MA melalui Kuasa PC FSPMI pada Januari 2011," ujar Syamsul Ma'arif PUK Bidang Publikasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Bekasi.
Dikatakannya, kasasi ini akan membawa tujuh tuntutan yang menjadi langkah perjuangan 166 karyawan tersebut. Diantaranya, yakni perjanjian kerja bersama (PKB), upah sektoral, upah berkala serta tenaga kontrak harian.
"Padahal, perusahaan termasuk kategori golongan I yang memproduksi peralatan industri logam seperti pisau pemotong kayu, kertas maupun alumunium," ucapnya. Pihaknya pun, menyesalkan atas kebohongan yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan. "Nilai produksinya satu pis seharga Rp30 juta dibanding pisau dapur pada golongan II sebesar Rp100 ribu," kata operator produksi yang telah bekerja selama lima tahun ini.
Selain itu, lanjut Syamsul, upah berkala juga menjadi penetapan sepihak di perusahaan. Padahal, upah berkala tersebut telah disepakati melalui perundingan bersama naik sebesar 2,7 persen tahun 2010 dari 1,4 persen tahun 2009. "Setiap tahun upah berkala diterima karyawan hanya Rp10 ribu, katanya. []Dharma Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia