NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

DISNAKER KOTA BEKASI BENTUK TIM PEMANTAU UMK


Dinas tenaga kerja (disnaker) Kota Bekasi Jawa Barat telah membentuk lima tim pemantau untuk memastikan diterapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2011 di Kota Bekasi.

setiap satu tim pemantau, dikatakan kepala bidang Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dan jamsostek dinas tenaga kerja Kota Bekasi, Asep Gunawan beranggotakan 4 hingga 5 orang dan difokuskan pelaksanaannya pada akhir januari atau awal februari mendatang yang nantinya tim akan mendatangi sekitar 800 perusahaan baik berskala besar, kecil maupun menengah di Kota Bekasi.

" jika ada perusahaan yang melanggar dengan tidak menerapkan UMK 2011, kami akan memanggil manajemen perusahaan sekaligus melakukan mediasi dan menanyakan alasannya." ujar Asep sabtu 16/1/2011

dalam satu harinya, lanjut Asep tim mendatangi 5 perusahaan dan terus berlanjut hingga semua perusahaan terdata, apalagi sepanjang tahun 2010 hanya didapat dua perusahaan dan satu rumah sakit swasta di Kota Bekasi yang diterima surat pengajuan penangguhan keberatan atas surat keputusan Gube
rnur Jawa Barat mengenai upah minimum tahun 2011.

" dua perusahaan tersebut yakni PT Yumi aparel dan PT Shinwa yang merupakan perusahaan garment atau tekstil serta rumah sakit graha juanda bulak kapal Kota Bekasi." papar Asep

namun jika saat ini ada yang ingin mengajukan, menurut Asep tentunya tidak bisa diterima karena penolakan atau keberatan paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan atau sebelum 1 januari 2011, walaupun perusahaan telah mengajukan penangguhan harus tetap mengikuti ketentuan yang sudah diatur sebagaimana keputusan gubernur Jawa Barat nomer 561/kep.1564-bangsos/2010.

" salah satu aturan yang mesti dijalankan diantaranya, jika selama permohonan penangguhan masih dalam proses penyelesaian, perusahaan yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja." pungkasnya

UMK Kota Bekasi di tahun 2011 ini berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, menjadi RP. 1.275.000, kemudian untuk kelompok 1 sebesar RP. 1.400.000 dan kelompok 2 sebesar Rp. 1.325.000, sedangkan untuk di propinsi Jawa Barat sendiri UMK tertinggi ditempati Kabupaten Bekasi dan posisi kedua adalah Kota Bekasi yang rata-rata kenaikannya sebesar 15% dari tahun sebelumnya./CHO

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer