
Melihat kebutuhan masyarakat sekitar, kemudian perumnas bekerjasama dengan pihak pengelola mendirikan sebuah pasar tradisional. Pasar tersebut kini di kelola oleh Koperasi yang bernama BINA BANGSA. Namun kepemilikan tanahnya masih atas nama Perum Perumnas.
Sejak tahun 2008 hingga saat ini para pedagang yang berjualan di dalam pasar mengeluh,pasalnya toko mereka terhalang dengan toko yang berada di depannya,otomatis konsumen hanya membeli di kios luar. Sedangkan para pedagang sudah membeli kios senilai Rp 20 sampai Rp 60 juta rupiah per dua puluh tahunya akhirnya banyak yang tutup.

Sementara itu Ketua Koperasi Bina Bangsa Haji Asmawi mengaku bahwa konsep awal dalam membangun pasar ini salah. “Dari awal konsepnya salah,harus tidak tertutup kios yang di belakang” sesal asmawi.
Di tempat berbeda ketika Info Indonesia mencoba mengkofirmasi terkait status tanah tersebut, dua orang pengurus pasar yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bekasi tidak mau memeberikan jawaban. “Kalo ada pedagang atau warga yang menanyakan status tanah kenapa gak datang langsung ke kantor pasar” jawab slamet sambil mengangkat kakinya di kursi.
Menurut mantan Lurah Kayuringin Jaya ini “Banyak kios yang tutup salah satunya mungkin salah dalam konsep pembangunan awalnya” jelas slamet dengan sedikit angkuhnya itu.
Ia juga menambahkan seraya menutup pembicaraannya kepada info Indonesia. “Kios dan tanah di sini sudah bersertifikat” kelit slamet.

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia