KOTA BEKASI- Pedagang dan pemilik tanah di Pasar Tradisional Poncol Baru di jalan Letnan Arsyad Rt 01/16 Kelurahan Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi,hingga kini belum mendapatkan kejelasan status tanah yang mereka tempati. Awalnya pasar ini merupakan tanah sengketa antara Perumnas dengan salah satu warga Kayuringin Jaya. akhirnya di dalam proses hukum beberapa tahun lalu di Pengadilan Negeri Kota Bekasi Perum Perumnas di nyatakan menang dan berhak atas tanah tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat sekitar, kemudian perumnas bekerjasama dengan pihak pengelola mendirikan sebuah pasar tradisional. Pasar tersebut kini di kelola oleh Koperasi yang bernama BINA BANGSA. Namun kepemilikan tanahnya masih atas nama Perum Perumnas.
Sejak tahun 2008 hingga saat ini para pedagang yang berjualan di dalam pasar mengeluh,pasalnya toko mereka terhalang dengan toko yang berada di depannya,otomatis konsumen hanya membeli di kios luar. Sedangkan para pedagang sudah membeli kios senilai Rp 20 sampai Rp 60 juta rupiah per dua puluh tahunya akhirnya banyak yang tutup.
Tidak hanya itu warga yang membeli tanah Kavling di dekat pasar juga mempertanyakan status tanah seluas kurang lebih delapan ratus meter yang mereka tempati tersebut. ”Saya sudah membayar puluhan juta,tapi hinngga saat ini sertifikat tanah belum tau ada apa nggak” jelas salah seorang pedagang yang tidak mau di sebut namanya itu,para pedagang juga berharap kepada para pengurus pasar agar transparasi terkait status kios dan tanah.
Sementara itu Ketua Koperasi Bina Bangsa Haji Asmawi mengaku bahwa konsep awal dalam membangun pasar ini salah. “Dari awal konsepnya salah,harus tidak tertutup kios yang di belakang” sesal asmawi.
Di tempat berbeda ketika Info Indonesia mencoba mengkofirmasi terkait status tanah tersebut, dua orang pengurus pasar yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkot Bekasi tidak mau memeberikan jawaban. “Kalo ada pedagang atau warga yang menanyakan status tanah kenapa gak datang langsung ke kantor pasar” jawab slamet sambil mengangkat kakinya di kursi.
Menurut mantan Lurah Kayuringin Jaya ini “Banyak kios yang tutup salah satunya mungkin salah dalam konsep pembangunan awalnya” jelas slamet dengan sedikit angkuhnya itu.
Ia juga menambahkan seraya menutup pembicaraannya kepada info Indonesia. “Kios dan tanah di sini sudah bersertifikat” kelit slamet.
Para PNS di Kota Bekasi banyak yang melakukan pekerjaan sampingan. Hal ini terbukti dengan dua pengurus Pasar Tradisional Poncol Baru yang sering mangkir tersebut. Mereka lebih memilih menghabiskan waktunya di pasar dari pada harus masuk ke kantor. Hal itu telah melanggar peraturan Pemerintah Nomer 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).[]bhp.
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia