Kota Bekasi- Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Bekasi bersih meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memecat pejabat Kota Bekasi yang diduga menggunakan narkoba dalam penggerebekan di diskotik crown Jakarta beberapa waktu lalu.
"Ditahannya Walikota Bekasi serta tertangkapnya pejabat kota Bekasi tersebut menyebabkan kondisi Kota Bekasi menjadi tidak menentu." ujar kordinator gerakan Bekasi bersih, King vidor selasa 18/1/2011
Oleh karenanya Mendagri serta pemerintah Propinsi Jawa Barat, kata King juga diminta untuk mengambil alih pemerintah Bota Bekasi demi penyelamatan terhadap pelayanan publik di Kota Bekasi yang belakangan terakhir tidak berjalan normal akibat kasus tersebut.
Hal senada juga dilontarkan dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Bekasi melalui ketuanya, Budi Arianto bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Efendi yang tidak tegas terhadap bawahannya karena diduga menggunakan narkoba.
Hal senada juga dilontarkan dari Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Bekasi melalui ketuanya, Budi Arianto bahwa pihaknya sangat menyesalkan sikap Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Efendi yang tidak tegas terhadap bawahannya karena diduga menggunakan narkoba.
Bahkan, menurut Budi pihaknya tidak masuk akal ketika mendatangi mapolres Jakarta Barat yang mengatakan tidak adanya ke 12 pejabat pemerintah Kota Bekasi yang ditangkap di diskotik crown terlebih barang bukti yang ditemukan hanyalah "permen" bukan ekstacy atau inex.
"Kami menjadi bingung dan kami akan meneruskannya ke Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi kasus ini." terang Budi dalam jumpa persnya
Budi menambahkan, jelas dalam foto yang diambil dari salah satu media massa terdapat gambar kepala dinas P2B Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji tetapi bisa-bisanya pihak kepolisian mengklaim hal itu.
Sebelumnya puluhan masyarakat Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di halaman pemerintah Kota Bekasi guna meminta ketegasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Wakil Walikota Bekasi, Rahmat Efendi agar memecat oknum pejabat tersebut yang akhirnya Rahmat Efendi mengaku membentuk tim khusus dalam penanganan kasus tersebut.
"Pegawai negeri tidak bisa dipecat begitu saja, melainkan harus melalui prosedur yang diatur undang-undang." seru Pepen sapaan wakil walikota dihadapan pengunjuk rasa.
Sementara itu, berdasarkan dialog antara Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Bekasi dengan Badan Kepegawaian Daerah pada selasa kemarin, pihak BKD telah memberikan tiga poin jika yang bersangkutan terbukti melanggar diantaranya akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian penurunan pangkat satu tingkat serta penundaan kenaikan gaji./CHO
Related Articles :
"Pegawai negeri tidak bisa dipecat begitu saja, melainkan harus melalui prosedur yang diatur undang-undang." seru Pepen sapaan wakil walikota dihadapan pengunjuk rasa.
Sementara itu, berdasarkan dialog antara Aliansi Masyarakat Anti Narkoba Bekasi dengan Badan Kepegawaian Daerah pada selasa kemarin, pihak BKD telah memberikan tiga poin jika yang bersangkutan terbukti melanggar diantaranya akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kemudian penurunan pangkat satu tingkat serta penundaan kenaikan gaji./CHO
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia