NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

Pungutan Liar Angkot Kabupaten Bekasi Mencapai Rp.116.400.000,- Perhari


Bekasi- Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) trayek K17 jurusan Cikarang-Cibarusah serta beberapa sopir angkot lainnya yang tiap hari mangkal di sekitar Lippo Cikarang,  Kabupaten Bekasi mengeluhkan adanya pungutan-pungutan yang dibekingi oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, serta oknum Polisi.

Pungutan-pungutan liar ini dirasakan sangat meresahkan sopir angkot, R sopir angkot trayek K17 menuturkan.
“Setiap mobil harus membayar kepada temer atau calo sebesar Rp.10000,- tiap kali mau berangkat narik. Uang tersebut digunakan untuk memberi jatah kepada oknum polisi yang datang patroli, serta aparat Dishub. Setiap ada aparat yang datang biasanya setor minimal 2 bungkus rokok dji sam soe. Uang senilai tersebut dibayar setiap kali narik sedangkan saya dan para sopir lainya maksimal mampu menarik hingga empat kali.”

“Belum lagi setiap kali jalan bayar lagi sebesar Rp.2000,- uang jatah preman untuk  keamanan yang menguasai daerah setempat hal ini pun juga ada setoran untuk aparat..” Tambahnya

Menurus sopir angkot bernama S menyampaikan
“Bagi angkot yang berangkatnya dari Lippo Cikarang, harus bayar lagi senilai Rp.5000,-kepada temer, yakni orang yang mengatur jadwal angkot mana yang akan berangkat dan bertugas memanggil-mangil penumpang”.

“Inilah yang membuat sopir seperti saya ini sulit untuk sekedar mencari penghasilan kadang kalau lagi sepi saya sering nombok” gerutunya

Pungutan liar dijalan raya memang cukup membuat para sopir angkot tidak berfikir panjang. Mereka hanya berfikir bagaimana dapat menutupi setoran serta berharap ada sisanya dari setoran tersebut. Sehingga mereka mangkal disembarang tempat tak jarang menimbulkan kemacetan, serta tidak memperhatihan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Apa bila dikalkulasi beban pungutan liar tiap sopir dalam satu harinya bisa mencapai total Rp.50.000,-. Padahal sopir angkot harus membayar setoran kepada pemilik angkot sebesar Rp. 150.000,-tiap harinya, menurut S kalau rata-rata sopir hanya mampu menarik angkot tiga hingga empat  kali  biasanya dia hanya mendapat sisa per hari Rp.30.000,- bahkan kalau lagi sepi dia harus nombok setoran.

Sebenarnya angkot yang diperbolehkan masuk ke kawasan Lippo Cikarang adalah angkot yang memiliki izin untuk masuk ke kawasan Lippo Cikarang. Menurut keterangan dari para sopir K17 yang masuk kawasan Lippo Cikarang dikenakan biaya Rp.2.000.000,- untuk mengurus administrasi agar dapat masuk kedalam kawasan Lippo Cikarang. Mereka membayar kepada DY yang mengaku orang Lippo Cikarang.

Setelah dikonfirmasi melalui telp kebagian humas Lippo Cikarang, Wahyudi mengatakan “Tidak benar kalau ada biaya pengurusan izin angkot masuk kawasan Lippo Cikarang sebesar Rp.2.000.000,- tersebut yang benar dari kami menyampaikan invoice langsung dari kasir sebesar Rp.75.000,- untuk tiga bulan dan Rp.150.000,-untuk enam bulan”.

“Kalau ada yang meminta uang senilai dua juta rupiah kami tidak tahu mungkin itu ada oknum yang memanfaatkan hal tersebut, dan saya tidak tahu nama DY ” tambahnya.

Besaran uang pungutan liar dijalan raya sangat besar estimasinya lebih dari Rp.23.750.000 perhari untuk angkot jurusan Cikarang-Cibarusah saja, dengan kalkulasi setiap sopir bayar pungutan liar Rp.50.000,- dan Jumlah angkot K 17 saja berjumlah 475. Apabila total angkot seluruh Kabupaten Bekasi sejumlah 2328 maka pungutan liar perhari untuk angkot rata-rata Rp.116.400.000,-

Berkenaan dengan pungutan liar dijalanan yang terjadi terhadap sopir angkot serta kendaraan lainnya, Info Indonesia  mengkonfirmasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Kabid angkutan umum H Abdul Karim menyatakan Dinas hanya menarik senilai Rp.40.000,-pertahun. untuk pungutan tiap mobil angkutan perharinya, selain pungutan tersebut dia menyatakan tidak tahu, “mungkin itu kebijakan orang Dishub yang berada diterminal dan sub terminal” ungkapnya. [] Piyan/Ad1

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer