Riau- KM Salbiana Jaya No 52/LLJ ditangkap kapal patroli BC-6003 dengan komandan patroli Freddy Prasetyo saat berlayar dari Pasir Gudang, Malaysia menuju Sulawesi di perairan Laut China Selatan, Minggu (12/12/10). Kapal tersebut mengangkut 50 ton atau dua ribu karung bahan dasar peledak jenis ammonium nitrate dengan menyembunyikannya dalam kemasan pupuk untuk mengelabui petugas.
“''Modus ini berbeda dibandingkan kasus yang sama beberapa waktu lalu. Kali ini dengan cara mengganti karungnya dengan kemasan pupuk merek ''LTC'' buatan Perak, Malaysia, sedangkan yang lalu menggunakan kemasan ammonium nitrat merek GPN ''Mining'' buatan Prancis,'' kata Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan Kanwil Khusus Ditjen Bea Cukai Kepri Andhi Pramono.
Lebih lanjut Andhi Pramono mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap kapal tersebut berdasarkan informasi intelijen dan langsung melakukan pencegatan di perairan yang akan dilintasi kapal tersebut.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang No S-568/BC.25/BPIB/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang disahkan Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta, isi karung pupuk tersebut positif ammonium nitrat, yang merupakan bahan kimia yang dapat digunakan untuk bahan peledak tambang atau untuk menangkap ikan, namun dapat juga digunakan untuk tindak kejahatan seperti terorisme.
Dia menjelaskan berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang No S-568/BC.25/BPIB/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang disahkan Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang di Jakarta, isi karung pupuk tersebut positif ammonium nitrat, yang merupakan bahan kimia yang dapat digunakan untuk bahan peledak tambang atau untuk menangkap ikan, namun dapat juga digunakan untuk tindak kejahatan seperti terorisme.
Barang bukti beserta 14 awaknya telah dilimpahkan ke bagian penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
''Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu nakhoda berinisial Tb dan kepala kamar mesin,'' ucapnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 7A ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
''Penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu nakhoda berinisial Tb dan kepala kamar mesin,'' ucapnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 7A ayat 2 Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Andhi mengatakan bahwa bahan kimia tersebut tidak bisa diterima di Indonesia karena di Indonesia belum ada pabrik yang mengolah ammonium nitrat menjadi pupuk.
Dia mamaparkan, selain tidak dilengkapi dokumen kepabeanan, importasi bahan dasar peledak diatur pemerintah secara khusus melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 125/1999 tentang Bahan Peledak.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan peledak oleh badan usaha harus mendapat izin dari Menteri Pertahanan dan Keamanan dan di bawah pengawasan Mabes TNI, Polri dan kementerian terkait.
”Di Indonesia, hanya ada dua produsen bahan peledak yang mendapat izin impor, yaitu PT Dahana dan PT Multi Nitrotama Kimia,” ungkapnya.
Sejak November 2009, Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri mengamankan dua kapal karena menyelundupkan amonium nitrat, sejenis bahan dasar peledak yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan.
Dua kapal tersebut masing-masing KM Fungka Sejahtera yang mengangkut 75 ton amonium nitrat pada 18 November 2009 dan menangkap KLM Pratama yang mengangkut 60 ton muatan serupa pada Maret 2010.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa kegiatan produksi, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian bahan peledak oleh badan usaha harus mendapat izin dari Menteri Pertahanan dan Keamanan dan di bawah pengawasan Mabes TNI, Polri dan kementerian terkait.
”Di Indonesia, hanya ada dua produsen bahan peledak yang mendapat izin impor, yaitu PT Dahana dan PT Multi Nitrotama Kimia,” ungkapnya.
Sejak November 2009, Kanwil Khusus Ditjen BC Kepri mengamankan dua kapal karena menyelundupkan amonium nitrat, sejenis bahan dasar peledak yang biasa digunakan untuk kegiatan penambangan.
Dua kapal tersebut masing-masing KM Fungka Sejahtera yang mengangkut 75 ton amonium nitrat pada 18 November 2009 dan menangkap KLM Pratama yang mengangkut 60 ton muatan serupa pada Maret 2010.
Sedangkan untuk penangkapan KM Salsabina hingga sampai saat ini petugas belum mengetahui pemiliknya,
“Nakhoda mengatakan akan dihubungi setelah tiba di Sulawesi. Nakhoda sengaja melewati perairan laut lepas dengan cuaca ekstrem untuk menghindari petugas,'' katanya.
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia