Surabaya - Belum usai perseteruan dengan DPRD Surabaya, berkaitan dengan Perda reklame, kini Walikota Surabaya, Tri Rismahani kini dilaporkan ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan pembongkaran reklame, papan reklame dan penyataannya di salah satu media nasional yang dianggap melecehkan lembaga DPRD Surabaya.
Pembongkaran reklame di Jalan Margorejo pada 15 Desember 2010 oleh Satpol PP Pemkot Surabaya berbuntut panjang, papan reklame yang diketahui milik Ir H La Nyalla Mattaliti, menuai pelaporan 99 pengacara ke Polda Jawa Timur.
Laporan yang didaftarkan oleh Aliansi Advokat Kota Surabaya (AAKS) nomor laporan polisi No. Pol LPB/9/I/2011/Jatim, penyidik Satuan Pidana Umum (Satpidum) Ditreskrim Polda Jatim, terlebih dahulu meminta alat bukti dari pihak pelapor.
Setelah sebelumnya di laporkan ke polda karena kasus pembongkaran, kini ada kasus baru yang sedang mengintip Risma, pernyataannya yang dimuat di Kompas pada edisi Selasa (18/1/2011) halaman 15 yang telah membuat anggota dewan kebakaran jenggot adalah 'Masak setiap event di DPRD harus ada uang. Saya harus ambil dari mana? Saya tidak mau menggunakan anggaran tidak sesuai dengan prosedur," kata Risma.
Akibat pernytaannya ini, sebagian besar anggota dewan yang terhormat merasa tidak terima karena merasa dilecehkan, setalh melakukan analisa dengan cermat, penyataan Risma, di media kompas, dapat dikenai pasal 310 ayat 1 KUHP yang bunyinya 'Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang, supaya hal itu diketahui umum, diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan'. Tegas Saiful yang menjadi kuasa hukum BK DPRD Surabaya, yang juga tergabung dalam Aliansi Advokat Kota Surabaya (AAKS), lebih lanjut, ditegaskan, Saiful, pernyataan risma tersebut dinilai mengandung unsur pidana. "Kalimat itu kan mencemarkan dan menyerang anggota dewan. Kedua, juga diketahui oleh umum karena disampaikan ke media melalui Kompas,".
Bersama Ketua BK DPRD Surabaya Agus Susanto dan 5 anggota dewan lainnya telah melaporkan pencemaran nama baik pada tanggal 20 Januari 2010 kemarin. Dengan membawa alat bukti koran Kompas yang memuat berita itu," jelasnya [] Darsono
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia