Kabupaten Bekasi-Belum adanya kesamaan persepsi sepanjang tahun 2010 merupakan salah satu faktor ditangguhkannya Peraturan Daerah (perda) tentang kepariwisataan di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
"Ketidaksamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan masyarakat tersebut mengakibatkan perda pariwisata dimunculkan kembali di tahun 2011 ini." ujar kepala bidang hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Dedy Rohendi jum'at 28/1/2011.
Menurutnya, perda pariwisata yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, karena tempat hiburan malam seperti cafe, pub dan lain sebagainya cukup banyak di Kabupaten Bekasi, namun didalam Perda lama tersebut tidak jelas pengaturannya.
"Memang sebagian pengusaha hiburan malam sangat resah dengan tidak adanya acuan hukum, tetapi kami harap mereka bersabar karena kami akan memprosesnya sesuai prosedur." pinta Dedy
Menurutnya, perda pariwisata yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sekarang ini, karena tempat hiburan malam seperti cafe, pub dan lain sebagainya cukup banyak di Kabupaten Bekasi, namun didalam Perda lama tersebut tidak jelas pengaturannya.
"Memang sebagian pengusaha hiburan malam sangat resah dengan tidak adanya acuan hukum, tetapi kami harap mereka bersabar karena kami akan memprosesnya sesuai prosedur." pinta Dedy
Di tempat terpisah, ketua paguyuban asosiasi pengusaha pariwisata dan tempat hiburan malam Kabupaten Bekasi, Mukhlis mengatakan, pihaknya tidak mengerti dengan ketentuan sekarang ini, karena masukan dari anggota sudah banyak dan mengeluhkan jika perda tersebut tidak dimunculkan segera.
Bahkan menurut Muklis, pihaknya selalu menyetor uang per bulannya dengan kisaran harga berbeda-beda, namun kami pun minta perimbangan kepada pemerintah daerah jangan kami membayar iuran namun hak-hak kami tidak dipenuhi sebagai pengusaha.
"Iuran berkisar RP.5.000.000 hingga RP.7.000.000 setiap bulannya tergantung dari besar kecilnya usaha tersebut khususnya hiburan malam." beber Muklis
"Iuran berkisar RP.5.000.000 hingga RP.7.000.000 setiap bulannya tergantung dari besar kecilnya usaha tersebut khususnya hiburan malam." beber Muklis
Mukhlis juga berpendapat, apabila masalah ini tidak segera dibenahi tidak menutup kemungkinan para pengusaha tempat hiburan malam enggan menanamkan secara keseluruhan modalnya di Kabupaten Bekasi, karena para pengusaha tersebut juga tidak ingin menjadi bulan-bulanan oknum yang memungut iuran dan masih memakai perda lama itu.
"Kami ingin sekali bermitra dengan pemerintah untuk bagaimana memajukan pariwisata agar menambah pemasukan PAD Kabupaten Bekasi, lagipula tempat hiburan malam dibawah naungan kami tidak ada berkedok prostitusi, kalaupun ada kami pun siap melarangnya." terang Muklis
Selain perda pariwisata, dijelaskan Dedy bahwa perda retribusi serta ketertiban umum di Kabupaten Bekasi juga dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan masih perlu dievaluasi kembali, sedangkan sebelas perda lainnya seperti perda pertambangan umum dan perda perubahan desa menjadi kelurahan juga masih menjadi PR ditahun 2010 lalu yang kini pun dimunculkan kembali.
" Saat ini kami tengah membahas bersama DPRD untuk mendahulukan perda yang mana akan diproses terlebih dahulu yang diketahui perda-perda tersebut sudah dikategorikan masuk dalam program legislasi daerah." jelas Dedy []CHO
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia