JATIM-Setelah tidak menjabat sebagai bupati sidoarjo, beragam kasus mulai mananti mantan bupati ini, pria yang terlihat kalem setiap kali ditemui ini, kini harus berhadapan dengan aparat kejaksaan sidoarjo, salah satu kasus yang menyeretnya menjadi tersangka, kasus raibnya dana 2,4 Milyar dari kas daerah, kasus ini sendiri bermula dari temuan BPK di tahun 2009, mestinya uang itu ada, tapi dibrangkas tak ada. Konon kabarnya uang itu dipakai untuk membayar hutang Win kepada pengusaha Sabar Santoso yang sebelumnya pernah meminjami dengan jumlah dan nominal yang sama.
Setelah sebelumnya mendatangi kejaksaan sidoarjo dengan status sebagai saksi, pada panggilan berikutnya kini status mantan bupati dua periode sebagai tersangka, dengan didampingi Emy Susanti, isteri Win, dan Aditya, anak tunggalnya. Selain itu juga saudara kandung Win dan sanak familinya. Memenuhi penggilan kejaksaan pada tanggal 13 Januari 2011 kemarin.
Ditemui usai pemeriksaan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sugeng Riyanta, mengatakan Win diperikasa dan di cecar tak kurang dari 30 pertanyaan seputar raibnya kasda sebesar Rp 2,4 milyar. "Pak Win kita periksa untuk dimintai keterangan terkait dana kasda yang raib, sedangkan terkait dilakukan penahan atau tidaknya tersangka? kita masih mempertimbangkan perlu atau tidak," ujarnya, Kamis (13/1/2011).
Ditambahkannya, saat ini tersangka Win sudah mengajukan surat penangguhan penahanan selama proses peyidikan. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi atau melapor dulu ke Kepala Kejaksaan sebagai atasannya.
Sementara secara terpisah ketika ditanya seputar materi pertayaan pemeriksaan kali ini, Win menjawab dengan diplomatis "Kalau mengenai apa yang ditanyakan penyidik kepada saya, tanya saja pada penyidik," terang Win.
Lain hanya dengan kuasa hukum tersangka, Samba Perwirajaya, menjamin kalau Win akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Oleh karena pihaknya sedang mengajukan penangguhan penahanan. "Selain mengajukan penangguhan penahanan, kita juga minta kepada penyidik untuk mengkonfrontir antara Win Hendrarso dengan pihak lain yang dianggap bertanggung jawab," pintanya.
Demo LSM, Menuntut Bupati Win Ditahan
Pemeriksaan mantan bupati sidoarjo, Win Hendrarso mendapat atensi yang luar biasa dari masyarakat sidoarjo, lihat saja demostrasi yang dilakukan LSM Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kejari Sidoarjo Jalam Sultan Agung Sidoarjo. Yang dilakukan pada hari Senin, 17 Januari 2011 yang lalu.
Dalam aksinya para anggota Permak ini menuntut kepada Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Bupati Win Hendrarso dan tersangka Nunik Ariyani anggota DPRD Sidoarjo dari Demokrat yang dulu mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset (DPPKA) Daerah Sidoarjo.
Kordinator Permak Harjo, juga tak henti-hentinya berorasi menuntut kepada keduanya untuk segera ditangkap dan dipenjara. ''Kalau Kejari tak berani menangkap, biar Permak yang menangkapnya,'' ujarnya, Senin (17/1/2011).
Dalam orasinya, coordinator permak, juga mencaci dengan kata-kata yang kotor, bahwa kejaksaan telah main mata dengan Win, karena itu kejaksaan tidak berani menahan bupati. Tegasnya, dengan megaphone.
Demo yang diikuti puluhan massa dari permak, sempat membuat polisi melakukan penjagaan secara ketat, karena massa permak yang ngotot untuk masuk ke kejari, untuk melakukan audiesni dengan kajari.[] Darsono
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia