BEKASI - Rudi (40) warga Villa Permata Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, yang anaknya menjadi siswa kelas satu di SDN MANGUN JAYA VII beralamat di perumahan Villa Nusa Indah I Ds.Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Mengeluh dengan penjualan buku yang di lakukan oleh pihak sekolah. Pasalnya buku yang dijual per paketnya sebesar Rp. 177.000,-. Hal itu dirasa Rudi mahal dan memberatkannya sebagai pedagang VCD.
“Saya bingung mas, bagaimana caranya untuk membeli buku itu, anak saya tidak mau sekolah karena tidak punya buku pelajaran, sedangkan teman-teman di sekolahnya sudah memilikinya, saat ini usaha saya lagi sepi” ujar Rudi melas.
Info Indonesia mencoba menyelidiki tempat penjualan buku yang di lakukan oleh pihak sekolah, ternyata benar tidak jauh dari sekolah, di salah satu rumah terdapat tumpukan buku yang di jual oleh warga sekitar. Rumah tersebut sengaja dipakai oleh pihak sekolah untuk menghindari kecurigaan masyarakat bahwa Sekolah menjual buku.
Ketika membeli buku pelajaran satu paket untuk anaknya, Rudi hanya memiliki uang sebesar seratus ribu rupiah. Kontan warga separuh baya yang menjual buku itu menjawab, “kalo uangnya tidak cukup, lebih baik bapak minta rekomendasi dari Kepala Sekolah SDN Mangun Jaya VII agar bisa mendapatkan buku” ujar penjual buku kepada Rudi. Sempat terjadi adu argumentasi antar penjual buku dan Rudi, saat ia mempertanyakan apakah buku ini bekersama dengan pihak sekolah.
Ketika akan meminta rekomendasi dari Kepala Sekolah Ceci Sukaesih di Sekolah, ternyata Kepsek Tersebut tidak berada di tempat, “besok saja datang lagi pak Kepseknya lagi Diklat” jawab salah seorang guru SDN Mangun Jaya VII.
Sementara itu Permendiknas nomor 2 tahun 2008 telah mengatur tentang buku. Dalam membantu masyarakat Pemerintah telah membuat Buku Sekolah Elektronik (BSE). Alokasi dananya dari Biaya Operasional Sekolah (BOS) Buku. Namun kenyataannya, setiap sekolah hingga saat ini tetap menjual buku yang harganya di luar batas kemampuan masyarakat.
Ironisnya dalam penjualan buku tersebut, Penerbit buku bekerja sama oleh Komite Sekolah, KepSek, UPTD sampai di tingkat Dinas Pendidikan dalam hal pengadaan buku pelajaran di setiap sekolah. Biasanya setiap Penerbit Buku memberikan Fee 45% dari harga buku bahkan lebih agar bisa buku bukunya di drop di sekolah.
Jika hal ini di biarkan Pemerintah maka banyak anak Indonesia yang tidak bisa sekolah akibat para orang tua yang tidak mampu membeli buku pelajaran. Padahal untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa juga tercantum dalam Undang Undang Dasar 45 alinea ke empat. (BPH)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia