INDRAMAYU – BPMP (Badan Penanaman Modal dan Perizinan) Kabupaten Indramayu, membuat edaran melarang anak buahnya memungut biaya retribusi pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) termasuk IUI (Izin Usaha Industri) kepada masyarakat.
Larangan pemungutan retribusi itu di benarkan oleh Kepala BPMP Drs.H. Umar Budi Karyadi, ketika di temui Info Indonesia di ruang kerjanya, Kamis (20/1)
“ Larangan ini sudah berlaku, terhitung sejak 1 Januari 2011. Dasar hukumnya diberlakukannya UU No.28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. “ Ujar Umar
Jika larangan itu masih dilanggar, tambah Umar Budi Karyadi, maka Pemerintah daerah ini (red. Indramayu) akan terkena sangsi. Yaitu berupa penurunan perolehan DAU/DAK (Dana Alokasi Umum/Dana Alokasi Khusus) dari pemerintah pusat.
Menurut Umar Budi Karyadi, sebelum di berlakukannya UU No.28 tahun 2009, terdapat 44 jenis perizinan yang terkena retribusi atau pajak daerah. Sekarang yang terkena retribusi dan pajak daerah itu hanya tinggal 14 jenis perizinan.
Walaupun ada 30 jenis perizinan yang retribusi dan pajak daerahnya dibebaskan, pihaknya belum berfikir menuntut kompensasi dana ke pusat.
“Wah kita belum berfikir ke arah sana (kompensasi dana-red),” ujarnya.
Pada tahun 2010, BPMP menargetkan PAD dari retribusi dan pajak daerah sebesar Rp2,3 milyar, realisasinya mencapai sebesar 140 persen. .-(SG)
Related Articles :
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia