NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

KOMISI PENYIARAN INDONESIA DI MINTA BUBAR


Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang lebih dari sepuluh tahun berdiri di minta di bubarkan saja, hal tersebut di utarakan oleh Drs. M. Taufik Hidayat,
MM. Salah satu pengamat penyiaran Televisi kepada Info Indonesia,
Menurut Taufik, penyataan KPI Dibubarkan bukan tanpa alasan,
dimata mantan pejabat yang pernah bekerja di bidang pengawasan
tersebut, selama ini KPI itu hanya tidur saja,” komisi itu kan seharusnya membatasi penyiaran, memayungi juga membina, serta melindungi masyarakat indonesia, itukan tujuannya di bentuk KPI, ini namanya sudah pembiaran. “ Ujar pria yang kini memimpin sebuah perusahaan ternama di Bekasi. 18/02.
Kewenangan publik yang gariskan dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran harus dikembalikan secara utuh. Revisi UU Penyiaran diharapkan bisa meluruskan kembali hakiki dari UU hasil reformasi 1998 lalu. KPI sebenarnya punya  -kewenangan
untuk memberhentikan atau memberikan sangsi, jangan hanya memberikan teguran kepada
media penyiaran yang menayangkan
sebuah pemberitaan yang melanggar norma-norma umum, hukum dan Agama.
Selama ini KPI yang di bentuk baik di pusat sampai dengan tingkat
Provinsi di rasa tidak berfungsi
secara maksimal, secara hukum mereka punya Otoritas penuh untuk
mengawasi Penyiaran berita di beberapa media cetak dan elektronik
yang mulai kebablasan, namun faktanya selama ini KPI hanya memberikan teguran saja, KPI pernah memberikan sangsi tegas kepada salah satu Lembaga Penyiaran televise nasional yang menayangkan video yang dianggap
melanggar Undang-undang , namun konten itu sampai kini masih tetap tayang, lembaga penyiaran
tersebut hanya merubah judulnya saja, sedangkan isi ataupun
kontennya tetap. Jadi wajarlah
jika KPI di anggap tidur oleh sebagian masyarakat.
Industri media kapitalistik semakin terasa melalui tayangan-tayangan televisi yang secara perlahan menggerogoti nilai budaya
dan idiologi bangsa. Hampir setiap hari kita di suguhi berita tentang kekerasan yang tayang mulus tanpa sensor, baik gambar maupun suara-suara yang tidak mendidik. Bahkan kini bukan hanya di pemberitaan yang menayangkan
kekerasan, bahkan Infotainment juga ikut serta menayangkan
video yang jelas-jelas melanggar ideologi Indonesia.
“ inikan pembiaran namanya, itu tontonan-tontonan yang tidak mendidik, penayangan yang  -merusak,
baik ahlak, dan agama, apa Indonesia mau di jadikan jagoan semua.. ini sama saja dengan premanisme yang terselubung. “ ujar Taufik. Seharusnya KPI sudah masuk sejak awal sebelum
kebablasan seperti sekarang ini , Televisi kita ini Canggih, walaupun ada pelaku dan ada obyeknya, seakan-akan mereka punya kewenangan penuh untuk menyetir KPI, memang ada beberapa
pemegang saham Televisi –televisi di indonesia itu adalah orang-orang yang punya �-pengaruh
besar baik di partai maupun di Pemerintahan, Tapi Orang-orang di KPI tidak boleh takut, jika KPI masih takut adanya orang-orang yang berada di belakang layar, independentnya perlu kita pertanyakan
lagi. “ lebih baik KPI di bubarkan saja. Jangan-jangan Ketua KPI sudah di kolaborasi oleh elit-elit bendera tertentu. “ Tambah pria yang gemar berjanggut
panjang tersebut.
Di tahun 2010 saja, hampir semua media Televisi Swasta nasional di kenakan baik berupa Teguran ataupun sangsi oleh KPI pusat, Komisi Penyiaran Indonesia
(KPI) Pusat dan Dewan Pers menyatakan bahwa pada periode akhir September hingga awal Oktober ini, tayangan kekerasan
mendominasi pemberitaan televisi. Hal ini didasarkan pada pemantauan dan analisis -pemberitaan
 kasus penggerebekan perampok
CIMB di Sumatera Utara, penangkapan yang diduga perampok
ATM di Sumatera Barat, -konflik
etnis Tarakan, perkelahian di Jalan Ampera Jakarta Hingga Penyerbuan
Ahmadiyah di cikeusik. umumnya berita-berita tersebut menayangkan tindak kekerasan secara vulgar.
para insan televisi telah melalaikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program
Siaran (SPS) serta Kode Etik Jurnalistik
(KEJ). Penayangan berita secara umum tidak menyamarkan tindak kekerasan
yang dilakukan secara massal, tidak menyamarkan
korban atau pelaku tindak kekerasan yang dilakukan secara berkelompok, memperlihatkan secara terperinci modus dan aksi kejahatan, dan memberitakan secara
detail konflik sosial terkait dengan suku, agama, ras, dan antar golongan. Bahkan stasiun televisi melakukan wawancara tersangka pelaku perampokan tanpa disamarkan. Selain itu, beberapa
stasiun televisi menayangkan
hal-hal di atas secara berulang.
media penyiaran memiliki
kemampuan mempengaruhi, mengarahkan, membentuk dan menentukan opini publik. Nantinya,
media penyiaran memiliki kemampuan menciptakan kebutuhan
palsu melalui mekanisme yang disebut Kellner sebagai the logic accumulation.
Sebenarnya, jika kita melihat arah penyiaran dalam Undang-undang No.32 Tahun 2002 pada pasal 5 sudah sangat jelas. Penyiaran
diarahkan untuk :
Menjunjung tinggi pelaksanaan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
Meningkatkan kualitas sumber
daya manusia;
Menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
Meningkatkan kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
Menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan
nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan hidup;
Mencegah monopoli kepemilikan
dan mendukung persaingan yang sehat di bidang penyiaran; Mendorong peningkatan kemampuan
perekonomian rakyat, Mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era globalisasi;
Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung
jawab;
Memajukan kebudayaan nasional.
kewenangan KPI yang telah diatur dalam Undang-Undang
No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebenarnya sudah jelas , salah satu anggota KPI pusat di depan peserta dialog publik dengan tema “Penguatan Peran KPI sebagai Regulator Penyiaran
dalam Revisi UU Penyiaran”
di Losari, Makassar, Kamis, 17/02/11. Menyatakan bahwa KPI hanyalah aksesoris , Secara garis besar, Iswandi menjelaskan perihal prinsip penataan industri penyiaran yakni dari publik, oleh publik dan untuk publik. Hakekat dasarnya, urusan publik diatur oleh lembaga publik. Di dalam UU Penyiaran tahun 2002, KPI merupakan lembaga negara independen
yang merupakan perwujudan
serta masyarakat dan mewakili publik serta mengurusi hal-hal soal penyiaran.
Sayangnya, fakta yang ada justru berbeda. Dalam makalah
yang disampaikan Iswandi diterangkan jika kewenangan tersebut banyak dipangkas oleh aturan yang ada di bawah UU tersebut. Dalam konfigurasi regulasi
tersebut, KPI hanya aksesoris pelengkap keindahan palsu bagi demokrasi penyiaran.
KPI adalah wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili
kepentingan masyarakat akan penyiaran, Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KPI mempunyai wewenang:
Menetapkan standar program siaran. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran.
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Memberikan sanksi -terhadap
pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Melakukan
koordinasi dan/atau kerjasama
dengan pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat.
KPI sendiri mempunyai tugas dan kewajiban antara lain : menjamin
masyarakat untuk memperoleh
informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; ikut membantu pengaturan
 infrastruktur bidang penyiaran;
ikut membangun iklim persaingan
yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan
penyiaran dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin
profesionalitas di bidang penyiaran.
Kini tergantung kepada masyarakat sebagai konsumen, apakah kita harus siap dengan remote di tangan, jika ada berita atau tayangan yang tidak mendidik
kita tinggal tekan tombol remote, atau menyerahkannya kepada KPI agar lebih tegas memberikan sangsi kalau perlu di cabut ijin hak siarnya bagi lembaga
penyiaran yang tetap nakal. [Jp011]

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer