NEWS : | WELCOME TO INFO INDONESIA NEWS. SELAMAT DATANG DI KABAR INFO INDONESIA. | JABABEKA : RATUSAN BURUH PT EMI LAKUKAN AKSI UNJUK RASA TUNTUT KESEJATERAAN. | PEMKAB BEKASI DI MINTA APINDO MEMPERMUDAH MENGURUS PERIJINAN. | CIKARANG KOTA :LANTARAN KEPINGIN DAGANGANNYA LARIS, SEORANG IBU MUDA AKHIRNYA DICABULI OLEH SANG DUKUN CABUL . | PENGURUS PK GOLKAR SIAP DUKUNG DARIF MULAYANA SEBAGAI CALON BUPATI BEKASI . | KOTA BEKASI : SINDIKAT PENCURI RUMAH KOSONG DITANGKAP POLRES METRO BEKASI BERIKUT SENJATA API.

Penjara Mengintip Walikota Surabaya.


Surabaya- Belum usai perseteruan dengan DPRD Surabaya, berkaitan dengan Perda reklame, kini Walikota Surabaya, Tri Rismahani dilaporkan ke Polda Jawa Timur berkaitan dengan pembongkaran papan reklame dan penyataannya di salah satu media nasional yang dianggap melecehkan lembaga DPRD Surabaya.

Pembongkaran reklame di Jalan Margorejo pada 15 Desember 2010 oleh Satpol PP Pemkot Surabaya berbuntut panjang, papan reklame yang diketahui milik Ir H La Nyalla Mattaliti, menuai pelaporan 99 pengacara ke Polda Jawa Timur.

Laporan yang didaftarkan oleh Aliansi Advokat Kota Surabaya (AAKS) nomor laporan polisi No. Pol LPB/9/I/2011/Jatim, penyidik Satuan Pidana Umum (Satpidum) Ditreskrim Polda Jatim, terlebih dahulu meminta alat bukti dari pihak pelapor.

Salah satu pengacara yang tergabung dalam 99 pengacara AAKS, M Maruf; pihaknya kini mendatangi polda lagi untuk melengkapi alat bukti, antara lain seperti IMB, surat perintah walikota, foto-foto sebelum dan sesudah reklame dibongkar serta dokumen-dokumen penting lainnya.Pencara yang biasa tampil perlente ini juga mengatakan akan menyiapkan saksi-saksi yang menguatkan laporannya.

Ketika ditanya lebih lanjut, Makruf enggan menyebutkan siapa-siapa yang akan dimintai keterangan penyidik polda jatim. “Ya, nanti sajalah, Mas, tidak baik kalau kita menyebutkan sekarang” kilahnya.

Sementara itu secara terpisah, Kasat Pidum AKBP Awang Joko Rumitro mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari dan mengumpulkan alat-lat bukti yang diserahkan pelapor, sebelum di cross cek dengan saksi- saksi yang akan dihadirkan oleh pihak pelapor. Lebih lanjut dikatakan oleh  Kasat Pidum

 “Kalau alat-alat bukti lengkap dan memenuhi syarat kita akan secepatnya untuk memanggil saksi-saksi untuk didengar dan dimintai keterangnnya”.

Sementara itu tidak cukup dengan laporannya ke Polda Jawa Timur, Aliansi Advokat Kota Surabaya (AAKS) mengadukan permasalahan ke DRPD Kota Surabaya, karena pembongkaran reklame dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang, dan cenderung untuk tebang pilih, seperti yang disampaikan ujar Abdus Salam, salah satu pengacara yang tergabung dalam AAKS. Dihadapan Ketua DPRD Surabaya dan anggota dewan lainnya, AAKS menceritakan kronologis dan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, terkait pembongkaran reklame milik PT Autamaras di Jalan Margerejo.

Sementara itu PT Autamaras (PT Airlanggatama Nusantarasakti) yang sekarang memegang SPW Nomor 510.12/2426/436.5.2.2008, adalah pemilik reklame di Jalan Margerejo itu sejak tertanggal 3 Juni 2008.

Lebih lanjut diterangkan, Abdus Salam, PT Autamaras telah menjalankan kewajibannya dengan membayar retribusi izin mendirikan bangunan reklame nomor pendaftaran 544/2799-91/2006 tertanggal 20 Juni 2008 sebesar Rp 1. 892.000. Autamaras juga membayar retribusi uang atas pemkaian tanah dengan nomor pendaftaran nomor 927/1930/436.5.1/UPT/06/2008 tangga 20 Juni 2008 sebesar Rp 4.320.000.

Menurutnya, pengerusakan reklame tersebut, adalah pelanggaran dan mengabaikan peraturan pemerintah Kota Surabaya nomor 8 Tahun 2006 pasal 31, Perwali Surabaya nomor 85 Tahun 2006 pasal 18,19,20,21,35 dan 36.

“Pembongkaran reklame cenderung dilakukan secara tebang pilih, dan dilakukan secara sewenang-wenang”.Jelas Abdus Salam dengan nada meninggi.

“Kenapa hanya milik klien kami yang ditebang, padahal diluaran ada 30an papan reklame yang ditandai silang merah, tapi biarkan saja oleh pemkot” tegasnya.

Pada saat dengar pendapat tersebut, Salam juga mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasusnya ke Polda Jatim pada 11 Januari 2011, dengan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Laporan itu sesuai dengan nomor laporan polisi No. Pol. LPB/9/I/2011/Jatim.
Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana akan menampung dan mengkoordinasikan dengan anggota dewan lainnya, atas usulan 99 pengacara itu.

"Semua usulan, tawaran bantuannya terutama di bidang hukum, akan kita tampung dan dibicarakan dengan anggota lainnya. Semua laporan dan usulan akan kita tindaklanjuti," jelasnya.



Pernyataan Walikota di Media Nasional Berbuntut Panjang

Setelah sebelumnya di laporkan ke polda karena kasus pembongkaran, kini ada kasus baru yang sedang mengintip Risma, pernyataannya yang dimuat di Kompas pada edisi Selasa (18/1/2011) halaman 15 yang telah membuat anggota dewan kebakaran jenggot adalah 'Masak setiap event di DPRD harus ada uang. Saya harus ambil dari mana? Saya tidak mau menggunakan anggaran tidak sesuai dengan prosedur," kata Risma.

Akibat pernytaannya ini, sebagian besar anggota dewan yang terhormat merasa tidak terima karena merasa dilecehkan, setalh melakukan analisa dengan cermat, penyataan Risma, di media kompas, dapat dikenai pasal 310 ayat 1 KUHP yang bunyinya 'Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang, supaya hal itu diketahui umum, diancam hukuman penjara paling lama 9 bulan'. Tegas Saiful yang menjadi kuasa hokum BK DPRD Surabaya, yang juga tergabung dalam Aliansi Advokat Kota Surabaya (AAKS), lebih lanjut, ditegaskan, Saiful, pernyataan risma tersebut dinilai mengandung unsur pidana. "Kalimat itu kan mencemarkan dan menyerang anggota dewan. Kedua, juga diketahui oleh umum karena disampaikan ke media melalui Kompas,".

Bersama Ketua BK DPRD Surabaya Agus Susanto dan 5 anggota dewan lainnya telah melaporkan pencemaran nama baik pada tanggal 20 Januari 2010 kemarin. Dengan membawa alat bukti koran Kompas yang memuat berita itu," jelasnya [] Darsono

Related Articles :


Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan masukan Komentar anda. Terima Kasih.
Redaksi Info Indonesia

 

Info Indonesia Copyright © 2009-2011 sofyan is Designed by stringer